Soal Peredaran Narkoba di Lapas, DPR Minta Sipir Ikut Diawasi
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan pemberantasan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan perlu melakukan pengawasan ketat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI menyoroti kasus peredaran narkoba di lembaga permasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) yang dinilai sangat mengkhawatirkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan pemberantasan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan perlu melakukan pengawasan ketat.
Tidak hanya pengawasan pada narapidana (napi), namun juga kepada sipir penjara.
“Pengawasan kepada narapidana memang penting tapi tidak menutup kemungkinan pengawasan juga diperlukan kepada para sipir penjara,” imbuh Sahroni dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Provinsi Banten, Senin (17/7/2023).
Dilansir laman DPR, Ahmad Sahroni mengatakan perlu kerja sama meningkatkan pengawasan, penegakan hukum dalam rangka pengendalian peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan.
Menurutnya, Kemenkumham harus berkolaborasi dengan BNN dan Polda.
Baca juga: Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Berhasil Diringkus, Polisi: Pakai Modus Cek Pos
Kemenkumham saja dinilai tidak akan mampu memberantas peredaran gelap narkoba.
“Mafia narkoba ini memang sudah sangat berbahaya jika seperti ini terus kita yang akan kalah. Pak Kanwil memang tidak bermain, tetapi di bawahnya apakah terjamin terbebas dari peredaran narkoba di lapas?” sebut politisi NasDem itu.
Senada dengan Sahroni, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan peredaran Narkoba di Lapas tak lepas dari permainan sipir penjara.
Sehingga para napi dengan bebas menggunakan bahkan kembali memasarkan.
“Narkoba memang uangnya besar sekali banyak pihak yang tergoda."
"Belum lama ini Narapidana Lapas di Banten ada yang ketahuan memasarkan ini menunjukkan betapa kurangnya sistem pengawasan kepada para napi dan juga sipir penjara,” sebut politisi PKS itu.
Baca juga: Modus Pengendali 36 Kg Sabu Bungkus Kopi AS: Putus Rantai hingga Ubah Suara dari Pria ke Wanita
Napi di Indramayu Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas
Sementara itu pada awal tahun 2023 lalu, Polres Indramayu menguak adanya pengendali narkoba yang berada di dalam Lapas Kelas II B Indramayu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.