Soal Peredaran Narkoba di Lapas, DPR Minta Sipir Ikut Diawasi
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan pemberantasan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan perlu melakukan pengawasan ketat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tersangka tersebut berinisial AL.
Dilansir Tribuncirebon.com, ia merupakan napi perkara narkoba yang saat ini berada di dalam lapas.
"Ada juga pengedar yang kita selidiki dan akhirnya diketahui itu beredar dari Lapas Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, 26 Januari 2023.
Menurut pengakuan tersangka, dari dalam lapas ia mengendalikan peredaran narkoba dengan mengarahkan pengedar lain untuk mengambil barang bukti sabu di Karawang.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Penyelundupan Ganja 92 Kilogram, Dua Kurir Positif Sabu
Adapun proses pengambilan barang bukti tersebut dilakukan dengan sistem tempel.
Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menambahkan, tidak menutup kemungkinan pengendalian peredaran narkoba tersebut juga dilakukan oleh tersangka AL di Indramayu.
"Itu pengakuan dia di Karawang, tapi kita belum tahu pastinya seperti apa," ujar dia.Dalam hal ini, Sat Narkoba Polres Indramayu masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal kasus peredaran narkoba yang dikendalikan di dalam lapas tersebut.
Salah satunya dengan penggandeng petugas Lapas Kelas II B Indramayu untuk membongkar jaringan tersebut hingga ke akar-akarnya.
"Saya juga yakin dari pihak lapas akan membantu kita membongkar kasus tersebut," ujar dia.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)