Airlangga Hartarto Batal Hadiri Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto batal diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023) hari ini.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, batal menghadiri panggilan Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023) hari ini.
Sejatinya Airlangga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Airlangga batal hadir tanpa alasan yang jelas.
"Ketidakhadiran dari saksi AH, kita tunggu sampai jam 18.00 WIB lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," kata Ketut sata konferensi pers, Selasa, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Kejagung pun mejadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto.
Airlangga bakal dipanggil Kejagung pada Senin pekan depan.
Baca juga: Bursa CPO Bakal Hadir di Indonesia, Pengamat: Sebaikanya Bersifat Sukarela
"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin pada 24 Juli 2023," ujarnya.
Sebelumnya, Airlangga dijadwalkan akan diperiksa terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
"Benar (Airlangga dipanggil Kejaksaan Agung)," kata Ketut, Selasa (18/7/2023).
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu.
Mereka yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid satu telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.