Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga Hartarto Batal Hadiri Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto batal diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023) hari ini. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Airlangga Hartarto Batal Hadiri Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Tribunnews/Taufik Ismail
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto batal diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023) hari ini.  

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, batal menghadiri panggilan Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023) hari ini. 

Sejatinya Airlangga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Airlangga batal hadir tanpa alasan yang jelas. 

"Ketidakhadiran dari saksi AH, kita tunggu sampai jam 18.00 WIB lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," kata Ketut sata konferensi pers, Selasa, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Kejagung pun mejadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto

Airlangga bakal dipanggil Kejagung pada Senin pekan depan. 

Baca juga: Bursa CPO Bakal Hadir di Indonesia, Pengamat: Sebaikanya Bersifat Sukarela

"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin pada 24 Juli 2023," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Airlangga dijadwalkan akan diperiksa terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Benar (Airlangga dipanggil Kejaksaan Agung)," kata Ketut,  Selasa (18/7/2023).

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu.

Mereka yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid satu telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas