BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Partai Berkarya Soal Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, gugatan yang tergister dengan Nomor 56/PUU-XXI/2023 ini diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.
Dalam putusannya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, tidak memperbolehkan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023) hari ini.
Lebih lanjut, putusan perkara ini mendapatkan disenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Hakim Konstitusi Daniel menilai, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Baca juga: PPP Respons MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Pimpinan Parpol
"Saya tetap berpendirian bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Daniel.
Putusan MK ini menegaskan, presiden yang telah menjabat dua periode, dalam kata lain hal ini juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo yang tidak bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden, pada Pilpres 2024 mendatang.
Baca juga: Partai Buruh Respons Masa Jabatan Pimpinan Parpol Digugat ke MK: Tak Bisa Diseragamkan
Sebagai informasi, Pasal 169 huruf n UU 7/2017 berbunyi 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.