Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Drama Pemeriksaan Airlangga Hartarto Sebagai Saksi Kasus Minyak Goreng di Kejaksaan Agung

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Drama Pemeriksaan Airlangga Hartarto Sebagai Saksi Kasus Minyak Goreng di Kejaksaan Agung
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto bakal menjalani pemeriksaan saksi atas kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).

Dirinya diperiksa terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, awak media diarahkan pihak Kejaksaan Agung untuk menunggu di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung sejak pukul 15.00 WIB.

Hingga lewat pukul 16.00 WIB, tak tampak tanda-tanda kedatangan Airlangga.

Padahal sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menginformasikan bahwa sang Menko akan memenuhi panggilan pada pukul 16.00 WIB.

Alih-alih Airlangga datang ke Gedung Pidana Khusus, rupanya tim penyidik Jampidsus justru diam-diam berangkat ke Gedung Jaksa Agung.

Baca juga: Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng, Airlangga Hartarto Bakal Dicecar Soal Perizinan

Berita Rekomendasi

Tampak mereka keluar dari pintu belakang Gedung Pidana Khusus berjalan kaki menuju Gedung Jaksa Agung sembari membawa buku catatan.

Kemudian sekira pukul 16.30, mereka terlihat kembali dari Gedung Jaksa Agung.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, pada pemeriksaan kali ini, Airlangga masih berstatus sebagai saksi.

Katanya, dia dimintai keterangan terkait dengan perizinan ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2021 hingga 2022, di mana pada saat itu terjadi kelangkaan di pasar domestik.

Selain itu, Airlangga juga diklarifikasi terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya sebagai Menko Perekonomian terkait ekspor CPO pada periode tersebut.


"Terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor CPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dipanggil Kejagung Jadi Saksi Soal Ekspor CPO, Menko Airlangga Hartarto Lempar Senyum

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas