Jokowi Diseret dalam Eksepsi Johnny G Plate Soal Tower BTS, Hakim Permasalahkan Pelaksanaannya
Menurut hakim Plate harusnya melaksanakan kebijakan Jokowi soal Tower BTS dan tak menyimpanginya, soal dugaan penyimpangan mesti dibuktikan di sidang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim mengamini bahwa proyek pembangunan tower BTS pada BAKTI Kominfo sebagai implementasi kebijakan Presiden Joko Widodo.
Kebijakan itu disampaikan secara lisan oleh Jokowi kepada eks Menkominfo Johnny G Plate pada 12 Mei dan 4 Juni 2020.
Kala itu, Jokowi menghendaki adanya percepatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung transformasi digital bagi UMKM.
"Agar Menkominfo menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan inventaris infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Arahan Presiden RI itu dinilai Majelis Hakim sebagai sebuah kebijakan yang mesti dilaksanakan degan baik oleh Johnny G Plate yang waktu itu menjabat Menkominfo.
Menurut Majelis Hakim, Johnny G Plate semestinya melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpanginya.
Terkait dugaan penyimpangan itu, maka mesti dibuktikan melalui persidangan di pengadilan.
"Terdakwa selaku menteri yang melaksanakan kebijakan tersebut, harus mengacu pada ketentuan ketentuan yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa dan tidak boleh disimpangi. Apakah dalam pelaksanaan pengadaan BTS 4G ada penyimpangannya atau tidak, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan," kata hakim.
Johnny G Plate sendiri telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama terdakwa lainnya.
Mereka ialah: Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.