Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BKKBN Ungkap Bahaya Menikah Usia Bawah 20 Tahun: Kematian Ibu hingga Osteoporosis

Oleh karenanya, dianjurkan pada perempuan untuk menikah minimal di usia 20 tahun.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kepala BKKBN Ungkap Bahaya Menikah Usia Bawah 20 Tahun: Kematian Ibu hingga Osteoporosis
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo saat memberikan kata sambutan pada acara Talk Show & Penghargaan Inspirator dan penggerak cegah stunting di Studi 1 Menara Kompas, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023). Tribun Network bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional(BKKBN) menyelenggarakan Penghargaan Inspirator dan Penggerak Cegah Stunting serta juga menyelenggarakan gerakan donasi untuk mencegah stunting dengan slogan #cukupduatelur di 34 provinsi seluruh Indonesia. Slogan #cukupduatelur dimaksudkan untuk memberi asupan telur sebagai makanan yang bergizi dan kaya nutrisi pada anak risiko stunting. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo tekankan bahaya pernikahan di usia sangat muda.

"Kawin usia muda sangat berbahaya. Jadi salah satu faktor kematian ibu dan bayi," ungkapnya pada awak media di Studio 1 Kompas TV, Jakarta, pada Senin (17/7/2023).

Lebih lanjut Hasto menjelaskan kenapa menikah di usia muda berisiko sebabkan kematian ibu dan bayi.

Baca juga: Kepala BKKBN Ungkap Perceraian Meningkat Pesat, 75 Persen Permintaan dari Perempuan

Jika perempuan belum berusia 20 tahun, maka diameter panggulnya kurang dari 10 sentimeter.

Maka, dapat berisiko robeknya jalan lahir karena ukurannya masih kurang dan akhirnya terjadi pendarahan.

"Sementara Tuhan itu menciptakan diameter kepala (bayi) 9,9 sentimeter. Itu Tuhan yang menciptakan, bukan dokter atau bidan," papar Hasto.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga ketika perempuan hamil dan melahirkan di bawah usia 20 tahun, maka dapat membayangkan ibu dan bayi.

Artinya, dianjurkan pada perempuan untuk menikah minimal di usia 20 tahun.

"Saat itu, diameter panggul sudah 10 sentimeter, lalu diameter kepala bayi 9,9 sentimeter. Tuhan mengaturnya pas," tegas Hasto.

Selain itu, Hasto pun menjelaskan bahaya lain saat perempuan menikah di saat usia masih sangat muda.

"Kalau orang nikah terlalu muda ternyata tulang ibu diambil sama bayinya. Akibatnya, ibu tidak tambah panjang dan tulang ibu pun keropos," tuturnya.


Sehingga di saat ibu telah berusia usia 50 dan tahun menopause, perempuan rentan alami patah tulang.

"Gara-gara dulu sudah hamil di usia umur 15-17 tahun. Akhirnya, di usia 50 tahun, kepleset sudah patah tulang karena osteoporosis.Sebetulnya jelas, ini bukan alasan dokter," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas