Kepala BKKBN Ungkap Bahaya Menikah Usia Bawah 20 Tahun: Kematian Ibu hingga Osteoporosis
Oleh karenanya, dianjurkan pada perempuan untuk menikah minimal di usia 20 tahun.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo tekankan bahaya pernikahan di usia sangat muda.
"Kawin usia muda sangat berbahaya. Jadi salah satu faktor kematian ibu dan bayi," ungkapnya pada awak media di Studio 1 Kompas TV, Jakarta, pada Senin (17/7/2023).
Lebih lanjut Hasto menjelaskan kenapa menikah di usia muda berisiko sebabkan kematian ibu dan bayi.
Baca juga: Kepala BKKBN Ungkap Perceraian Meningkat Pesat, 75 Persen Permintaan dari Perempuan
Jika perempuan belum berusia 20 tahun, maka diameter panggulnya kurang dari 10 sentimeter.
Maka, dapat berisiko robeknya jalan lahir karena ukurannya masih kurang dan akhirnya terjadi pendarahan.
"Sementara Tuhan itu menciptakan diameter kepala (bayi) 9,9 sentimeter. Itu Tuhan yang menciptakan, bukan dokter atau bidan," papar Hasto.
Sehingga ketika perempuan hamil dan melahirkan di bawah usia 20 tahun, maka dapat membayangkan ibu dan bayi.
Artinya, dianjurkan pada perempuan untuk menikah minimal di usia 20 tahun.
"Saat itu, diameter panggul sudah 10 sentimeter, lalu diameter kepala bayi 9,9 sentimeter. Tuhan mengaturnya pas," tegas Hasto.
Selain itu, Hasto pun menjelaskan bahaya lain saat perempuan menikah di saat usia masih sangat muda.
"Kalau orang nikah terlalu muda ternyata tulang ibu diambil sama bayinya. Akibatnya, ibu tidak tambah panjang dan tulang ibu pun keropos," tuturnya.
Sehingga di saat ibu telah berusia usia 50 dan tahun menopause, perempuan rentan alami patah tulang.
"Gara-gara dulu sudah hamil di usia umur 15-17 tahun. Akhirnya, di usia 50 tahun, kepleset sudah patah tulang karena osteoporosis.Sebetulnya jelas, ini bukan alasan dokter," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.