LHKPN Tidak Sesuai Pekerjaan, KPK Bakal Minta Sejumlah Pejabat Bea Cukai Klarifikasi
KPK menyampaikan, akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, akan menyampaikan hal tersebut lebih lanjut setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Ada lima apa enam. Kalau sudah lidik saya pasti kasih tahu," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Pahala menuturkan, lima atau enam orang pejabat Bea Cukai yang akan dimintai klarifikasi itu berada di 34 wilayah pelabuhan.
Hal itu, menurutnya, karena kegiatan di pelabuhan erat kaitannya dengan kerja pegawai dari Bea Cukai.
"Kami belajar dong dari (Kepala Bea Cukai Makassar) Andhi Pramono, dari Eko (Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto), ternyata ini salah satu yang bisa dipakai juga mempercepat supaya Bea Cukai gerak lebih cepat di pelabuhan caranya diundang menerangkan LHKPN-nya," jelas Pahala Nainggolan.
Pahala kemudian menjelaskan, para pejabat Bea Cukai itu akan dimintai klarifikasi karena LHKPN-nya yang menurut KPK tidak sesuai dengan pekerjaannya.
"Kami lihat rekeningnya semua, kami dengar semua informasi dari lapangan. Kalau ada harta lain yang belum disebut, lalu kami analisa kewajaran hartanya, kan dia ada pemasukan, ada pengeluaran. Kalau dia punya harta besar dulu belinya dari mana, kami balik ke belakang," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Pahala, tim KPK saat ini tengah memeriksa rekening bank para pejabat Bea Cukai tersebut.
Baca juga: Direktur Aktif Bea Cukai Kemenkeu Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Komoditi Emas
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan kongkalikong pengusaha impor (importir) dengan oknum pegawai Bea Cukai berpotensi merugikan perekenomian negara.
Pasalnya barang yang seharusnya kena cukai sebagai pendapatan negara justru dijadikan bancakan dari aktivitas kongkalikong tersebut.
"Dalam hal ini tentu akan terjadi kerugian negara, mungkin juga kerugian perekonomian karena misalnya dengan banjirnya tekstil importir bisa menyebabkan pabrik-pabrik tekstil kita banyak yang tutup. Nah itu kan kerugian perekonomian nyata sekali, sehingga menimbulkan dampak pengangguran di sektor industri tekstil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Alex mengatakan peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai sangat strategis.