Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Setop Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Dirjen Imigrasi Soroti 3 Hal Ini

Pemerintah diketahui sedang menyetop sementara kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi 159 negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Setop Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Dirjen Imigrasi Soroti 3 Hal Ini
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam acara IMFEST 2023 di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa (18/7/2023). 

Namun demikian, ia tidak menjabarkan poin-poin evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Ia melanjutkan, evaluasi serupa juga wajar dilakukan oleh negara-negara lain dalam menetapkan kebijakan bebas visa di negara mereka.

"Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup, saya kira biasa semua negara seperti itu, pasti dievaluasi. Ada evaluasi manfaat dan tidaknya," kata Jokowi.

Adapun pemberhentian sementara BVK bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, dalam surat Keputusan Menteri itu disebutkan bahwa pemberhentian bebas visa kunjungan bisa karena persoalan gangguan ketertiban umum.

Selain itu, bisa dikarenakan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).

Dua persoalan tersebut menjadi sebagian alasan Kemenkumham mengatur ulang negara yang bisa mendapatkan bebas visa kunjungan.

Berita Rekomendasi

Dengan ketentuan ini, bebas visa kunjungan kini hanya berlaku untuk 10 negara anggota ASEAN, sedangkan visa on arrival berlaku kepada 92 negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas