Apa Aktivitas Tak Wajar yang Dilakukan Pelaku-Korban di Kasus Mutilasi Sleman? Ini Analisis Pakar
Pakar psikologi forensik menilai aktivitas tak wajar yang dilakukan pelaku dan korban di kasus mutilasi Sleman adalah perilaku seksual menyimpang.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polda DIY mengungkapkan adanya aktivitas tak wajar yang dilakukan antara pelaku yaitu W dan RD bersama dengan korban RTA dalam kasus mutilasi di Sleman.
Sementara polisi menduga aktivitas tak wajar ini terdapat unsur kekerasan yang berlebihan di dalamnya.
Polisi pun menganggap kekerasan yang berlebihan ini membuat RTA tewas.
Kendati demikian, polisi tidak menjelaskan secara gamblang terkait apa aktivitas tak wajar yang dilakukan antara pelaku dan korban.
"Mereka tergabung di sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas gak wajar. Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain. Ini terjadi berlebihan sehingga mengakibatkan korban meninggal," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, Selasa (18/7/2023) dikutip dari Tribun Jogja.
Tribunnews.com pun menghubungi pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel untuk mengetahui analisanya terkait aktivitas tak wajar yang disebut polisi dilakukan oleh pelaku dan korban dalam kasus ini.
Baca juga: Terungkap Hubungan Mahasiswa Korban Mutilasi dan 2 Pelaku, Saling Kenal-Lakukan Aktivitas Tak Wajar
Reza pun menduga aktivitas tak wajar yang dilakukan W, RD, dan RTA adalah perilaku seksual menyimpang dengan disertai dengan kekerasan atau Bondage, Dominance, Submission, Sadism, and Masochism atau yang disingkat BDSM.
Kendati demikian, Reza menganggap perilaku seksual menyimpang yang dilakukan pelaku dan korban tidak dapat dipidanakan jika disertai dengan persetujuan antara mereka.
"Sayang beribu sayang, hingga kini perilaku seksual sedemikian rupa di Indonesia tidak diposisikan sebagai perbuatan pidana. Memang absurd, dilakukan di luar pernikahan, oleh pasangan sesama jenis kelamin, terpaksa hanya bisa kita hadapi sambil mengelus dada dan berdoa kepada Tuhan agar kita dijauhkan dari kezaliman serupa," kata Reza dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).
Namun, Reza mengatakan ada pengecualian perilaku seksual dapat dipidanakan jika ada tindakan berbahaya yang secara sadar dan sengaja dilakukan.
"Menurut saya, consensual (persetujuan kedua belah pihak) membuat aktivitas seksual mereka bukan persoalan pidana. Tapi perilaku berbahaya yang secara sadar sengaja dilakukan pelaku, betapa pun consensual, adalah pidana."
"Kita tidak boleh setuju (consent) terhadap sesuatu yang ilegal," ujarnya.
Adapun beberapa tindakan berbahaya yang dimaksud seperti cekikan, pukulan hingga setruman saat melakukan perilaku seksual.
Baca juga: Kronologis Mutilasi di Sleman: Pelaku Diundang dari Jakarta Kemudian Lakukan Kekerasan Berlebihan
Reza pun kembali menegaskan bahwa perilaku seksual yang menjurus ke berbahaya harus dipidanakan.