Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Aktivitas Tak Wajar yang Dilakukan Pelaku-Korban di Kasus Mutilasi Sleman? Ini Analisis Pakar

Pakar psikologi forensik menilai aktivitas tak wajar yang dilakukan pelaku dan korban di kasus mutilasi Sleman adalah perilaku seksual menyimpang.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa Aktivitas Tak Wajar yang Dilakukan Pelaku-Korban di Kasus Mutilasi Sleman? Ini Analisis Pakar
istimewa
Pembunuhan disertai Mutilasi terhadap R, yang dilakukan oleh pelaku W, warga Magelang dan RD warga Jakarta masih diliputi misteri. Namun dipastikan, aksi pemotongan tubuh atau mutilasi dilakukan kedua pelaku di sebuah Indekos di wilayah Krapyak, Triharjo, Kabupaten Sleman. Pakar psikologi forensik menilai aktivitas tak wajar yang dilakukan pelaku dan korban di kasus mutilasi Sleman adalah perilaku seksual menyimpang. 

"Fokus pada perilaku-perilaku yang menyertai persetubuhan tersebut. Semua perilaku tersebut adalah ilegal."

"Jadi, betapa pun persetubuhannya bukan perbuatan ilegal, namun variasi-variasi kekerasannya ilegal. Distulah pidananya mengena," katanya.

Reza mengatakan ketentuan hukum yang dijelaskannya tersebut telah berlaku di Texas, AS.

Ia pun menilai tafsiran hukum tersebut selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tafsiran atas hukum di Indonesia, menurut saya, selaras dengan hukum di Texas tersebut."

Atas dasar itulah, para pelaku BDSM, ketika ada pelaku yang tewas, pelaku lainnya dapat dipidana," tuturnya.

Baca juga: Soal Kasus Mutilasi di Sleman, Polisi Sebut Kasus Rumit hingga Minta Masyarakat Bersabar

Lebih lanjut, dalam konteks hukum lebih luas, Reza menginginkan agar tindakan seksual di luar nikah harus dipidanakan.

BERITA REKOMENDASI

Ia beralasan hal tersebut memiliki kesesuaian dalam hukum yang berkembang di masyarakat.

"Saya sebetulnya ingin persetubuhan di luar pernikahan bisa dipidana karena sesuai dengan definisi hukum yang berkembang di masyarakat bahwa perbuatan sedemikian rupa adalah perzinaan."

"Jadi betapa pentingnya kitab hukum mengadopsi definisi perzinaan yang hidup di masyarakat," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Bunga Kartikasari)

Artikel lain terkait Mutilasi di Sleman

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas