Kejaksaan Agung Bakal Kembali Periksa Bos Tambang Nikel Windu Aji Susanto Terkait Kasus BTS Kominfo
Kejaksaan Agung bakal memanggil lagi Windu Aji Susanto, pemilik PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal memanggil lagi Windu Aji Susanto, pemilik PT Lawu Agung Mining.
Pemanggilan bos tambang nikel ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
"Terkait BTS," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Rabu (19/7/2023).
Nantinya, Windu akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.
Pendalaman pun akan dilakukan untuk menentukan apakah statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka.
"Iya akan diperdalam," ujar Febrie saat ditanya mengenai status Windu dalam perkara ini.
Baca juga: Sosok Bos Tambang Nikel Windu Aji Susanto, Terima Aliran Dana dari Kasus Korupsi BTS Kominfo
Windu sendiri sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Jumat (14/7/2023).
"Saksi yang diperiksa yaitu WA selaku pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Menurut Ketut, Windu diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS atas nama tersangka Muhammad Yusrizki, Direktur Utama Basis Investments.
Selain itu, Windu juga diperiksa terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi BTS atas nama tersangka Windi Purnama.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Baca juga: Pekan Depan, Kejaksaan Agung Tentukan Status Uang Rp 27 Miliar dari Terdakwa Korupsi BTS Kominfo
Sebagai informasi, Windu merupakan satu di antara 11 pihak yang diduga menerima aliran dana dari Irwan Hermawan, terdakwa pada perkara ini.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi bagi Windi Purnama, terdapat penyerahan uang kepada Windu pada Agustus hingga Oktober 2022.
Menurut kesaksiannya, Irwan menyerahkan Rp 75 miliar kepada Windu dan seseorang yang bernama Setyo.
"Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000," sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Adapun 11 pihak lain yang disebut-sebut menerima aliran dana dari Irwan Hermawan ialah:
- April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
- Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
- Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
- Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
- Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
- Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
- Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
- Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
- November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
- Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
- Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Irwan mengaku menyerahkan uang ke 11 pihak, termasuk Windu dan Setyo atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," kata Irwan.