Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Pastikan Pemeriksaan Airlangga Hartarto Tak Berkaitan dengan Politik

Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan Airlangga tak berkaitan dengan hajat politik pada tahun 2024 mendatang.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejaksaan Agung Pastikan Pemeriksaan Airlangga Hartarto Tak Berkaitan dengan Politik
Tribunnews/Taufik Ismail
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan Airlangga tak berkaitan dengan hajat politik pada tahun 2024 mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemanggilan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Meski merupakan Ketua Umum Partai Golkar, pemeriksaan Airlangga dipastikan tak berkaitan dengan hajat politik pada tahun 2024 mendatang.

"Semua perkara yang disebut, dianggap politis, memang karena ini tahun politik, kami menyampaikan apa yang kita lakukan ini transparan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (19/7/2023) malam.

Ketut pun memastikan bahwa tim penyidik akan mengusut perkara ini tanpa memandang kedudukan pihak-pihak yang terkait.

Baca juga: Drama Pemeriksaan Airlangga Hartarto Sebagai Saksi Kasus Minyak Goreng di Kejaksaan Agung

"Tentunya kita profesional," ujarnya.

Airlangga sendiri rencananya akan dipanggil lagi pada Senin (24/7/2023) mendatang.

Berita Rekomendasi

Dirinya diminta untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi secara pantas di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari," ujar Ketut.

Airlangga diharapkan dapat memberikan keterangan sepatutnya, sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut.

Baca juga: Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng, Airlangga Hartarto Bakal Dicecar Soal Perizinan

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas