Ketahuan Nyabu, Hakim DA Terbukti Melanggar Etik dan Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Hakim PN Rangkasbitung inisial DA disanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti melanggar KEPPH karena konsumsi sabu di ruang kerjanya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
![Ketahuan Nyabu, Hakim DA Terbukti Melanggar Etik dan Diberhentikan Tidak dengan Hormat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sabusabu-0212.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman (DA), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mengonsumsi narkotika jenis sabu di ruang kerjanya.
Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
"Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Amzulian membacakan putusannya, dikutip Rabu (19/7/2023).
Baca juga: Kepala BNN Sebut Sabu 110 Kilogram yang Berhasil Diungkap Merupakan Produksi Myanmar
Keputusan tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA.
Dalam MKH, terlapor DA, yang didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), menghadirkan saksi meringankan, yaitu terdiri dari ibu terlapor, istri terlapor (yang juga seorang hakim), dan mantan atasan terlapor di PN Rangkasbitung (yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN).
Sedikit latar belakang kasus, hakim DA ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena memakai narkotika bersama hakim YR dan pegawai PN Rangkabitung RASS yang pernah diminta YR membeli narkotika dari Medan.
Narkotika berjenis sabu itu kemudian dikirim via jasa kurir paket yang ternyata sudah dikuntit personel BNN.
Ketiganya ditangkap BNN Serang pada 17 Mei 2022.
Malam sebelumnya, ketiganya mengosumsi narkotika di rumah YR.
Baca juga: Oknum Polres Toba Bripka AB Ditangkap saat Konsumsi Sabu, Paket Sabu Didatangkan dari Luar Toba
Penangkapan DA menarik perhatian karena dilakukan di Gedung PN Rangkasbitung.
Dalam persidangan YR yang telah dijatuhi pidana 2 tahun, terdapat fakta bahwa ketiganya telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama berbulan-bulan.
Bahkan, perbuatan tersebut sering dilakukan di ruang kerja ketiganya di PN Rangkasbitung.
Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa ruangan yang digunakan ketiganya merupakan Ruang Juru Sita yang sempat kosong, tetapi diisi oleh ketiganya karena ruang hakim yang tersedia saat itu di PN Rangkasbitung penuh oleh hakim.
Sebelumnya terlapor DA pernah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di PN Gianyar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.