Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Jatuhkan Sanksi Non-Palu Selama 2 Tahun Kepada 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024

Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan tunda Pemilu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KY Jatuhkan Sanksi Non-Palu Selama 2 Tahun Kepada 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial. Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan tunda Pemilu. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan tunda Pemilu.

Ketiga hakim tersebut, yakni T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.

Ketiganya sebelumnya memenangkan gugatan tunda Pemilu yang diajukan Partai Prima.

Melalui sidang pleno KY, ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi berat berupa non-palu selama dua tahun lamanya.

"Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong SH MH, Terlapor 2 H Bakri SH MH, dan Terlapor 3 Dominggus Silaban SH MH untuk dijatuhi sanksi berat berupa 'Hakim non palu selama 2 tahun'," tertulis dalam amar putusan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia dikutip Rabu (19/7/2023).

KY juga menyampaikan, sidang pleno digelar di Jakarta, pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu, dihadiri enam orang anggota Komisi Yudisial yakni Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.

Baca juga: KY Panggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim Perkara Prima Lawan KPU

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Jurur Bicara KY Miko Ginting membenarkan terkait adanya sidang pleno pengambilan putusan itu.

Miko mengatakan, naskah putusan hanya ditunjukkan kepada pihak Mahkamah Agung (MA) dan pelapor, yakni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

"Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA. Jadi, substansi putusannya hanya ditunjukan kepada pelapor dan Ketua MA," kata Miko, saat dihubungi, Rabu (19/7/2023).

Baca juga: Usai Partai Prima, Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus agar Pemilu 2024 Ditunda

Sebagai informasi, putusan PN Jakarta Pusat ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sedangkan, perkara Prima terhadap KPU saat inu tengah dalam proses kasasi di MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas