Pekan Depan, Kejaksaan Agung Tentukan Status Uang Rp 27 Miliar dari Terdakwa Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung segera menentukan status uang yang diserahkan oleh terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan melalui tim penasihat hukumnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung segera menentukan status uang yang diserahkan oleh terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan melalui tim penasihat hukumnya.
Uang USD 1,8 juta atau senilai Rp 27 miliar itu hingga kini belum diakui Kejaksaan Agung berkaitan dengan korupsi, meski diserahkan oleh pihak terdakwa perkara BTS.
Statusnya pun akan ditentukan pada pekan depan. Dari situlah akan terang, apakah uang tersebut masuk penyitaan atau tidak.
"Ada 27 miliar, bagaimana statusnya sampai saat ini? Dalam waktu dekat, dalam satu minggu ke depan, temen-teman akan menetapkan status," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (19/7/2023) malam.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, kini tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait uang Rp 27 miliar tersebut.
"Sampai saat ini masih kita lakukan pendalaman-pendalaman," katanya.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan pada Kamis (13/7/2023) lalu.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa ada sosok berinisial S yang menitip pengembalian Rp 27 miliar kepada tim penasihat hukum Irwan yang diketuai Maqdir Ismail.
Sosok S itu disebut-sebut menyerahkan Rp 27 miliar kepada anggota tim penasihat hukum Irwan, Handika Honggowongso.
"Itu dikirimkan dalam bentuk tunai sama orang yang berinisial S. Tadi disampaikan Pak Maqdir sendiri sama Handika, rekan kerjanya," kata Ketut.
Sosok Mr S pun ditelusuri Kejaksaan Agung dengan menggeledah sebuah kantor di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023).
"Kami melakukan pengecekkan ke kantor yang bersangkutan di kawasan Kemang untuk memastikan, menelusuri si S ini," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, kantor Maqdir Ismail juga digeledah oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (13/6/2023).
Penggeledahan dilakukan karena Mr S mengambalikan uang di kantor Maqdir Ismail.
Oleh sebab itu, tim penyidik disebut-sebut memeriksa CCTV di kantor tersebut.
"Kita melakukan upaya langkah-langkah pendalaman, baik itu dari seri uangnya, baik itu dari CCTV, dan saksi lain," ujar Kuntadi.