Seorang Ibu Tega Jual Bayi yang Baru Dilahirkannya Gara-gara Terlilit Utang Rp 25 Juta
Perempuan asal Bekasi, Jawa Barat tega menjual bayinya yang baru berusia 14 hari kepada perempuan lain di kota Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Perempuan asal Bekasi, Jawa Barat tega menjual bayinya yang baru berusia 14 hari kepada perempuan lain di kota Semarang, Jawa Tengah.
Penjualan bayi dilakukan karena pelaku terlilit utang setelah meminjam sejumlah uang untuk dipinjamkan kembali melalui sistem arisan.
Namun, pada akhirnya ia tertipu karena para peminjam kabur dan ia pun merugi.
Untuk melunasi utangnya, pelaku memutuskan untuk menjual bayi yang baru saja dilahirkannya.
Penawaran dilakukan melalui akun Facebook miliknya, kemudian disambut pembeli.
Baca juga: Tersangka Perdagangan Anak Jual Bayi Hingga Rp 23 Juta, Termahal Berjenis Kelamin Perempuan
Terkait aksi jual bayi ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang pun menangkap dan melacak pembeli bayi itu di Demak, Jawa Tengah.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Wibisono mengatakan bahwa aksi ini dilakukan pelaku karena terlilit utang.
"Menurut keterangan tersangka 1 (pelaku penjual), perbuatan tersebut dilakukan karena tersangka 1 terlilit utang. Kemudian bingung cara mengembalikan uang tersebut," jelas Wiwit, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (19/7/2023).
Kemudian pelaku penjual pun menawarkan bayinya di laman Facebook miliknya untuk diadopsi.
Baca juga: Ibu Muda di Klaten Jual Bayi yang Berumur Sehari, Diamankan Polisi yang sedang Berpatroli di Hotel
Tawaran itu akhirnya disambut pelaku pembeli yang berminat untuk membeli bayi itu untuk diadopsi.
Komunikasi ini dilakukan melalui fitur inbox di media sosial tersebut.
"Selanjutnya tersangka satu memposting di Facebook dengan menawarkan bayi yaitu anaknya untuk diadopsi. Kemudian tersangka 2 (pelaku pembeli) merespons dan berminat untuk menghubungi tersangka 1 melalui inbox Facebook," kata Wiwit.
Hingga akhirnya dua tersangka ini sepakat bertemu di salah satu Hotel di Semarang.
"Kemudian tersangka 1 dan tersangka 2 janjian bertemu di Hotel Tugu Semarang, yang mana tersangka 2 telah melakukan check in di hotel tersebut," papar Wiwit.
Setelah bertemu di hotel, keduanya pun bertransaksi, pelaku penjual menyerahkan anak kandungnya sendiri kepada pembeli dengan bayaran Rp 30 juta.
"Setelah bertemu, tersangka 1 menyerahkan bayi laki-laki anak kandungnya kepada tersangka 2, dan tersangka 1 menerima uang sejumlah Rp 30 juta," pungkas Wiwit.
Sebelumnya, pelaku penjual yang merupakan ibu yang memiliki 4 anak ini berpamitan ke Semarang untuk bekerja, ia pun turut membawa sang bayi.
4 hari setelah melakukan transaksi, pelaku penjual pun dilaporkan oleh suaminya ke Polrestabes Semarang, pelaku penjual bayi ini akhirnya menyerahkan diri.
Saat ditanya, pelaku penjual mengaku telah menggunakan uang hasil penjualan bayinya itu untuk membayar utang sebesar Rp 25 juta.
Sedangkan pelaku pembeli mengaku bahwa ia hanya ingin mengadopsi karena selama ini belum memiliki anak.
Dua pelaku dijerat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, sang bayi untuk saat ini dikembalikan kepada pelaku penjual yang merupakan ibu kandungnya karena masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI).