Sidang Mario Dandy, Ahli Pidana Sebut Unsur Seseorang Bisa Dikenakan Pasal 355 Ayat 2
Alfitra menyebutkan bahwa seseorang bisa dikenakan Pasal 355 Ayat 2 harus melihat sikap batin dari pelaku terlebih dahulu.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Alfitra menyebutkan bahwa seseorang bisa dikenakan Pasal 355 Ayat 2 harus melihat sikap batin dari pelaku terlebih dahulu.
Adapun hal itu disampaikan Alfitra saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana oleh jaksa pada sidang Mario dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
"Untuk Pasal 355 unsur mana yang bisa kita menyatakan seseorang itu masuk ke unsur Pasal 355," tanya jaksa di persidangan.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Artinya ada perbedaan antara 354 ayat 1 dan 355 ayat 2, pasal 355 itu adalah suatu akibat ada suatu hal yang dikatakan direncanakan terlebih dahulu," kata ahli.
"Ada berencana terlebih dahulu, itu yang membedakan pasal 354 ayat 1 dan 355 ayat 2. Untuk bisa melihat timbulnya rencana itu bagaimana kita bisa lihat?" tanya jaksa.
"Sejauh seseorang itu bisa dapat memperkirakan suatu akibat yang dinginkan. Artinya seseorang jauh sebelumnya melakukan perbuatan tersebut telah mempersiapkan segala sesuatunya," kata Alfitra.
"Berbeda dengan sengaja, adalah sesuatu seketika yang dapat dilakukan yang mana akibatnya bisa diperkirakan bahwa dampak dari tindak pidana yang dilakukan tersebut," sambungnya.
Baca juga: Hakim Minta Orang Tua Mario Dandy Hadir ke Persidangan, Tanggapi Restitusi David Sebesar Rp120 M
"Bagiamana jika seseorang si A menerima informasi dari si B setelah menerima informasi tersebut si A timbul kemarahan langsung menghubungi si C yang menjadi korban," tanya jaksa.
"Untuk bisa bertemu si C ini si A sudah berusaha berulang kali menghubungi namun tidak bisa terhubung dan bertemu. Kemudian si A mencari cara untuk bisa bertemu si C. Saat si D bisa memberi informasi untuk bertemu dengan si C ini, kemudian si A ini ajak si E, F," lanjut jaksa.
"Selanjutnya di dalam perjalanan si A ini sudah bilang kepada si D bahwa dia akan memukul seseorang. Dan Dalam perjalanan sudah ada percakapan, 'kalau seperti itu ceritanya saya akan pukul," sambungnya.
Dalam perjalanan tersebut selanjutnya juga dikatakan jaksa sudah ada percakapan untuk memancing korban C bertemu.
"Si D ini ikut aktif kemudian setelah bertemu terjadilah penganiayaan. Penganiayaan ini hanya dilakukan si A hanya ada peran dari si D di jalan sudah diinformasikan perannya," kata jaksa.
"Walaupun kata mengawasi itu tidak ucapkan tapi sudah tersirat dan peran ini oleh si D sudah diketahui. karena fakta di lapangan seseorang datang langsung menginformasikan," jelas jaksa.
"Apakah dalam perjalanan cerita tadi niat-niat jahat dari si A. Atau Rencana jahat dapat dimasukkan dirumuskan ke dalam pasal 355 tersebut," tanya jaksa.
"Tentunya kita lihat di dalam fakta tersebut atau fakta-fakta di lapangan. Apakah seseorang itu bisa mengkontrol dirinya dengan cara seksama atau semaksimal mungkin. Tapi saya rasa semua orang punya perbedaan sikap dalam menimbang baik buruknya suatu peristiwa yang akan terjadi," jawab ahli pidana, Alfitra.
"Kalau jarak antara korban dan pelaku bisa tidak dihalangi perbuatan tersebut dalam pasal 351 dikatakan barang siapa dengan sengaja menyebabkan seseorang dalam keadaan sekarat tidak memberikan pertolongan seketika pada saat itu dipindana tiga bulan kurungan," kata Alfitra.
Artinya lanjut Alfitra kemampuan seseorang sejauh tidak membayangkan bagi dirinya atau orang lain maka itu pasif. Kepasifan seseorang tersebut yang tidak membantu menyelamatkan nyawa orang dia dapat dipidana.
"Dari kontruksi hukum yang jaksa sampaikan tidak kita harus melihat sikap batin. Maka patut seseorang melakukan tindak pidana dengan perbuatan sudah direncanakan atau tidak," tutupnya.
Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP. (*)