Sinyal Akhir Penyidikan Korupsi BTS Kominfo: Berkas Perkara 2 Tersangka Segera Dilimpah ke JPU
Kejaksaan Agung memberikan sinyal segera berakhirnya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memberikan sinyal segera berakhirnya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo
Pasalnya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke penuntut umum.
"Perkara ini tidak lama lagi akan dilakukan tahap 1 kepada penuntut umum dan sebentar lagi akan dilakukan proses prapenuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (19/7/2023) malam.
Ketut pun tak bisa memastikan apakah akan ada jilid baru dari penyidikan perkara ini setelah dilimpah ke penuntut umum nanti.
Termasuk soal aliran dana, dia tak bisa memastikan apakah akan diusut lebih jauh.
Sebab menurutnya, tim penyidik sudah cukup melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi.
"Belum bisa saya jawab sebenarnya. Tetapi, sekali lagi saya sampaikan, semua yang terkait dengan dana, sudah kita lakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.
Hingga kini, terdapat dua tersangka yang ditahan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait perkara BTS Kominfo.
Satu di antaranya ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan yang dijerat perkara korupsi.
Kemudian ada Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang dijerat tindak pidana pencucian uangnya (TPPU).
Selain mereka berdua, dalam perkara ini sudah ada enam tersangka yang dimeja hijaukan.
Mereka ialah: Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.