Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Area Otak David yang Rusak karena Dianiaya Mario, Emosi Kerap Meledak, Tak Bisa Pulih 100 Persen

Saksi ahli mengatakan ada area otak David yang mengalami kerusakan akibat penganiayaan Mario Dandy. Hal itu menyebabkan emosi David tak stabil.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ada Area Otak David yang Rusak karena Dianiaya Mario, Emosi Kerap Meledak, Tak Bisa Pulih 100 Persen
Instagram @tidvrberjalan/WARTAKOTA Yulianto
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023) (tengah). David Ozora saat dirawat di RS Mayapada Kuningan (kanan). Saksi ahli mengatakan ada area otak David yang mengalami kerusakan akibat penganiayaan Mario Dandy. Hal itu menyebabkan emosi David tak stabil. 

TRIBUNNEWS.com - Emosi David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (21), sering meledak lantaran terdapat area otak yang rusak.

Dokter RS Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang, mengungkapkan adanya area otak David yang rusak disebabkan penganiayaan oleh Mario Dandy.

Akibat ada area otak yang rusak, kata Tatang, emosi David kerap meledak-ledak.

"Ada gejala eksplosing perkataan tidak bagus muncul. Terjadi spontan karena ada area otaknya yang rusak," ungkap Tatang saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023), sebagai saksi ahli.

"Jadi fungsi untuk mengontrol emosi berlebihan masih terganggu," imbuhnya.

Baca juga: Ayah David Ozora Tak Masalah Jika Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi Asal Diganti Hukuman Penjara

Untuk mengurangi emosi David yang sering meledak, Tatang mengatakan pihaknya telah memberi obat.

Meski demikian, Tatang menegaskan obat untuk David itu tak bisa langsung berdampak.

Berita Rekomendasi

"Saya berikan obat supaya tidak meledak sekali, tapi obat ini masih dalam proses bekerja," ujarnya.

Buntut penganiayan oleh Mario Dandy, David tak bisa pulih 100 persen.

Pasalnya, menurut Tatang, ada bagian tubuh David yang memiliki bekas luka bersifat permanen.

Sehingga, katanya, tak memungkinkan David bisa pulih 100 persen.

"Menurut pendapat Saudara, bisa nggak progresnya (David) bisa pulih?" tanya Hakim.

"Kalau 100 persen saya rasa tidak Yang Mulia," jawab Tatang.

"Seratus persen itu maksudnya selamanya?" tanya Hakim lagi.

"Karena bagaimanapun ada bekas luka yang masih permanen di area sana," sahut Tatang.

Lebih lanjut, Tatang menyebut kondisi David saat ini sebagai mukjizat.

Pasalnya, David diketahui sempat mengalami koma usai dianiaya oleh Mario Dandy.

"Terus terang saya enggak bisa prediksi berapa persen (bisa pulih), karena anak ini membaik pun sebenarnya mukjizat."

"Karena sewaktu sampai minggu ketiga kami rawat, itu dia cuma bisa buka mata dan berontak," pungkas Tatang, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Saksi Ahli Bicara Kesehatan David Ozora Pasca Dianiaya Mario Dandy: Tidak Bisa Pulih 100 Persen

Kondisi David Buruk saat Dibawa ke UGD RS Mayapada

Dokter syaraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan, dr Yeremia Tatang, Sp.S, menyebut bahwa Cristalino David Ozora (17) mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) atau alami kerusakan syaraf.
Dokter syaraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan, dr Yeremia Tatang, Sp.S, menyebut bahwa Cristalino David Ozora (17) mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) atau alami kerusakan syaraf. (Tangkap layar Kompas Tv)

Yeremia Tatang membeberkan kondisi David saat dibawa ke RS Mayapada Kuningan usai dipindah dari RS Medika Permata Hijau pada Rabu (22/2/2023).

Diketahui, Tatang adalah dokter yang menangani David selama dirawat di RS Mayapada.

Menurut Tatang, kondisi David sangat buruk saat tiba di UGD.

Ia mengatakan David sama sekali tak merespons bentuk rangsangan apapun yang diberikan.

Kala itu, David dalam kondisi koma dengan Glasgow Coma Scale (GCS) berada di angka tiga.

Sebagai informasi, GCS adalah skala yang digunakan untuk mengukur tingkat kesadaran.

Seseorang dapat dikatakan koma jika GCS berada di skala tiga.

"Dia di UGD terus terang kondisinya sangat tidak bagus," kata Tatang.

"Jadi (kondisinya) koma, dengan GCS-nya 3. Tidak ada respons sama sekali dengan rangsangan yang kita berikan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Tatang juga menyebutkan paru-paru David dipenuhi dahak kental saat pertama kali tiba di UGD RS Mayapada.

Bahkan, suara dahak di paru-paru David itu sangat terdengar ketika diperiksa.

"Di paru-parunya itu bunyi dahaknya sangat sangat kental sekali," tandasnya.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Mario Dandy Soal Permintaan Restitusi David Rp 120 Miliar

Kata Ayah David soal Restitusi

Saksi yang juga ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina saat akan memberikan keterangan pada sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO
Saksi yang juga ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina saat akan memberikan keterangan pada sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/Yulianto)

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, bicara soal restitusi atau biaya ganti rugi yang diajukan pada pihak Mario Dandy.

Jonathan mengaku tak masalah jika Mario Dandy tidak bisa membayar biaya restitusi yang diajukan pihaknya, yaitu sebesar Rp120 miliar.

Namun, dengan syarat, kewajiban tersebut diganti hukuman penjara.

"Kalau kita ikuti aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum."

"Kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia gak mau bayar ya ganti kurungan saja," ucap Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Jonathan pun menyebut tak mau ambil pusing perihak kewajiban restitusi tersebut.

Menurutnya, pihak keluarga akan menyerahkan keputusan itu nantinya kepada pengadilan.

"Harapan kami di keluarga simpel saja, sesederhana itu. Urusan mau dibayar apa kagak nanti di pengadilan," ujarnya.

"Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pake kurungan," sambungnya.

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin (20/2/2023), di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Motif Mario Dandy menganiaya David lantaran mendengar pengakuan sepihak dari kekasihnya, AGH (15), soal korban yang disebut-sebut telah melakukan pelecehan seksual.

Tak sendiri, dalam kasus itu Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka bersama AGH dan temannya, Shane Lukas (19).

Mario Dandy dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Hakim Minta Orang Tua Mario Dandy Hadir ke Persidangan, Tanggapi Restitusi David Sebesar Rp120 M

Ia juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sementara, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lalu, AGH dengan Pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP,

Selain kasus penganiayaan, Mario Dandy juga menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap AGH.

AGH melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Fitri Wulandari/Galuh Widya W, Kompas.com/Joy Andre)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas