Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi pada Kamis (20/7/2023)

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi pada Kamis (20/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi pada Kamis (20/7/2023).

Saat ini, Budi Setiyadi diketahui menjabat sebagai Staf Utama Bidang Transportasi Darat Kemenhub.

Ia diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa BS selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat periode 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Kamis (20/7/2023).

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga, Arsal Ismail.

Baca juga: Eks Dirut Jasa Marga dan Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Tol Japek

Dia diketahui menjabat direktur pengembangan usaha di perusahaan plat merah tersebut pada 2020 hingga 2021.

BERITA REKOMENDASI

"Saksi yang diperiksa AI selaku Direktur Pengembangan Jasa Marga," kata Ketut.

Secara normatif, Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara.

Belum ditetapkan satupun tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Hitung Kerugiaan Korupsi Tol Japek, Kejaksaan Agung Gandeng BPKP

Namun sejauh penyidikan yang telah dilakukan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek pembangunan Tol Japek II Elevated.

"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.


Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga tengah mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.

Hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku.

"Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.

Perkara korupsi proyek Tol Japek ini sendiri mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).

Berdasarkan laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, proyek pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi). Kemudian pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC).

Nilai kontrak proyek ini pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas