Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jual Ginjal Ilegal Jaringan Internasional Punya Calon Pendonor Bergelar S2 hingga Sekuriti

Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan ginjal internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Jual Ginjal Ilegal Jaringan Internasional Punya Calon Pendonor Bergelar S2 hingga Sekuriti
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Konferensi pers terkait kasus penjualan ginjal Internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan ginjal internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Sebanyak 12 orang tersangka diciduk yang punya keterlibatan dalam jaringan penjualan ginjal internasional tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan calon pendonor ginjal punya berbagai latar belakang.

Salah satunya, ada calon pendonor ginjal yang punya gelar S2 lulusan salah satu universitas ternama di Indonesia.

Bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi, kemudian juga ada buruh, sekuriti

Alasan calon pendonor tersebut lantaran punya kesulitan ekonomi imbas dari pandemi Covid-19.

Ada pula calon pendonor yang berasal dari buruh dan sekuriti.

Berita Rekomendasi

"Bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi, kemudian juga ada buruh, sekuriti," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut Hengki menuturkan dari 12 tersangka yang ditangkap, 10 orang diantaranya merupakan bagian dari sindikat, serta 9 orang adalah mantan pendonor.

"Kemudian dalam operasi ini, tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya dibackup Ditpidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, dan 9 adalah mantan pendonor," ungkapnya.

Pengungkapan Kasus

Seperti diketahui, Sebuah rumah di kontrakan di Perumahan Villa Mutiara, kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi, Jawa Barat digerebek polisi.

Penggerebekan tersebut lantaran rumah kontrakan tersebut menjadi tempat penampungan penjualan ginjal jaringan internasional.

Penggerebekan tersebut pun dibenarkan oleh Nuraisah (44) ketua RT setempat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas