Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kominfo Terima Aduan 1.859 Rekening Bank yang Dimanfaatkan untuk Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, aduan itu juga didapatkan melalui platform cekrekening.id.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kominfo Terima Aduan 1.859 Rekening Bank yang Dimanfaatkan untuk Judi Online
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua dari kiri) di konferensi pers di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Kominfo menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum termasuk judi online. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum termasuk judi online.

Tercatat akumulasi dari Januari hingga 17 Juli 2023, pihaknya menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening untuk judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, aduan itu juga didapatkan melalui platform cekrekening.id.

"Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online," terang Budi Arie dalam gelaran konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

"Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan," sambung dia.

Selain itu, Kominfo juga telah memutuskan akses atau take down 846.047 konten bermuatan judi online, sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, kemarin.

Berita Rekomendasi

"Sejak tahun 2018 hingga 19 juli 2023 kemarin kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take dowm terhadap 846.047 konten perjudian online," ujar Budi Arie.

Budi Arie menegaskan, Kominfo akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian baik yang sifatnya kontent perjuadian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

Kementerian kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses dalam bentuk penyebaran konten perjudian online serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Kami meminta dan mengimbau agar masyarakat dapat mendukung dan bekerja bersama dengan kami ini dengan melaporkan konten judi online jika ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif," pesan Budi Arie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas