Anggota Polri Terlibat Bantu Sindikat Perdagangan Ginjal, Kapolri: Kami Tak Ragu Proses Pidana
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal keterlibatan Aipda M, anggota Polres Metro Bekasi Kota membantu sindikat penjualan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal keterlibatan Aipda M, anggota Polres Metro Bekasi Kota membantu sindikat penjualan perdagangan ginjal ke Kamboja.
"Bahwa selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintain tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Sigit mengatakan dirinya sudah memerintahkan agar Aipda M dilakukan proses etik hingga pidana atas kasus tersebut.
Dia mengatakan pihaknya tak pernah ragu untuk memberikan hukuman bagi siapapun anggota Korps Bhayangkara yang bermasalah.
"Namun kan semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses, kami proses pidana, kalau masalah itu kita ga pernah ragu-ragu," jelasnya.
Bantu Menghalangi Penyidikan
Polisi mengungkap awal mula Aipda M, anggota Polres Metro Bekasi Kota ikut terlibat membantu sindikat perdagangan ginjal internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut awalnya saat pihaknya mengungkap kasus di sebuah kontrakan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mengetahui tempatnya terbongkar, para tersangka pun panik. Mereka berusaha melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.
Saat itu, salah satu tersangka mengenal seorang sopir taksi online yang membantu pelarian mereka.
Dari sopir taksi online itu, kata Hengki, para tersangka dikenalkan dengan Aipda M yang disebut bisa membantu mereka.
"Sopir grabnya kenalan daripada sindikat ini (bilang) ‘nih saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya’," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Setelah berkenalan, Aipda M memberikan cara-cara agar bisa lolos dari kejaran pihak kepolisian dalam kasus itu.
Mulai dari berpindah-pindah tempat, menghilangkan handphone, hingga menghapus jejak data-data milik sindikat tersebut.
Baca juga: Terungkap, Awal Mula Sindikat Penjualan Ginjal ke Kamboja Minta Bantuan ke Anggota Polisi
"Itu mempersulit penyidikan, kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya apa, paspornya apa itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja itu, bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan karena handphonenya sudah hilang semua," tuturnya.
Namun, cara-cara itu tak didapat secara gratis. Aipda M meminta imbalan sebesar Rp612 juta untuk membantu pelarian para tersangka.
"Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice. Tapi dalam pasal dalam UU TPPO ada itu di sana. Untuk menghalangi penyidikan secara langsung atau tidak. Itu ancamannya sangat berat," jelasnya.