ICW: Pemilu 2024 Harusnya Jadi Ajang Komitmen Parpol Berantas Korupsi, Bukan Beri Panggung Koruptor
Menjelang Pemilu 2024 partai politik (parpol) seharusnya memanfaatkan momentum untuk menunjukan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
![ICW: Pemilu 2024 Harusnya Jadi Ajang Komitmen Parpol Berantas Korupsi, Bukan Beri Panggung Koruptor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kurnia-ramadhana-soal-rafael-alun-trisambodo.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Pemilu 2024 partai politik (parpol) seharusnya memanfaatkan momentum untuk menunjukan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Namun sangat disayangkan, sebab, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) parpol justru masih memberi panggung bagi mantan koruptor ini berkontestasi di agenda lima tahunan ini.
Hal itu merupakan respons ICW dalam menyoroti kasus mantan terpidana korupsi proyek hambalang, Anas Urbaningrum, yang kini didapuk menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan, wujud untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi harusnya bisa dihadirkan parpol melalui kader-kader yang memiliki rekam jejak baik dan bebas dari keterlibatan kasus korupsi.
"Partai politik sebagai peserta pemilu sekaligus pemasok berbagai kursi jabatan penyelenggara negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan kaderisasi dan proses rekrutmen di internal partai secara optimal," kata Kurnia dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/7/2023).
Sehingga dengan demikian parpol akan mampu menghadirkan politisi, serta calon pejabat publik dan penyelenggara negara yang berwawasan politik, berintegritas, dan juga profesional.
Fenomena pemberian jabatan di partai politik kepada mantan terpidana korupsi memang bukan hal baru. Sebelum Anas, terdapat Romahurmuziy atau Romy, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus mantan terpidana korupsi dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Romy diketahui divonis 1 tahun penjara dan bebas pada tahun 2020. Ia kemudian kembali ke partai dan diberi jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Realita yang disebut Kurnia menyedihkan ini menunjukan bahwa parpol masih bersikap permisif pada tindak pidana korupsi.
Kurnia juga menegaskan, jabatan dalam struktur parpol kepada mantan terpidana korupsi tentunya sangat bertentangan dengan semangat untuk membangun pemerintahan yang bebas dari korupsi.
"Bila dikaitkan secara spesifik dengan visi-misi partai yang menaungi mereka, baik PKN maupun PPP memiliki misi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas demokrasi," ujar Kurnia.
Baca juga: Beri Wadah Untuk Mantan Koruptor, ICW: Parpol Masih Permisif Pada Tindak Pidana Korupsi
"Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan langkah kedua partai tersebut dengan tetap memberi jabatan struktural kepada mantan koruptor," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.