Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sanksi bagi Pelaku Perundungan Calon Dokter: Skorsing hingga Turun Pangkat

Berikut adalah sanksi bagi pelaku perundungan pada Rumah Sakit Pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ini Sanksi bagi Pelaku Perundungan Calon Dokter: Skorsing hingga Turun Pangkat
Freepik
Ilustrasi dokter - Ramai di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dikutip dari laman Kemenkes, hal tersebut bertujuan untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).

Pasalnya, ramai di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sejumlah kasus perundungan yang pernah ia terima di antaranya, ada kelompok di mana peserta didik ini diperlakukan sebagai asisten, sebagai sekretaris, sebagai pembantu pribadi.

Mereka diperintah mengantarkan cucian ke laundry, bayar laundry hingga antar jemput anak dokter senior.

Baca juga: Menkes Beberkan Bentuk Bully di Lingkungan Dokter: Disuruh Antar Laundry hingga Urus Parkir

Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:

BERITA REKOMENDASI

a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;

b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan

c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Bagi peserta didik:

a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;


b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan

c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas