Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sanksi bagi Pelaku Perundungan Calon Dokter: Skorsing hingga Turun Pangkat

Berikut adalah sanksi bagi pelaku perundungan pada Rumah Sakit Pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ini Sanksi bagi Pelaku Perundungan Calon Dokter: Skorsing hingga Turun Pangkat
Freepik
Ilustrasi dokter - Ramai di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes. 

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:

a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis;

b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan

c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

"Kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada PPDS yang selama ini tidak mau didiskusikan sekarang kita putus. Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan," ucap Menkes Budi pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

(Tribunnews.com, Widya)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas