Kementerian Kesehatan Berikan Pendamping Hukum Bagi Korban Perundungan Calon Dokter Jika Diperlukan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sediakan hotline anti perundungan calon dokter spesialis, nantinya akan mendapatkan pendamping psikologis
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
![Kementerian Kesehatan Berikan Pendamping Hukum Bagi Korban Perundungan Calon Dokter Jika Diperlukan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bgs-bicara-stunting.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sediakan hotline anti perundungan calon dokter spesialis.
Bagi korban perundungan yang melapor, nantinya akan mendapatkan pendamping psikologis hingga pendampingan hukum.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Yang melapor akan kita dampingi. Baik mungkin kalau memerlukan pendampingan psikolog. Kita juga akan mendapatkan pendampingan hukumnya," ungkap Budi pada konferensi pers virtual, Jumat (21/7/2023).
Misalnya, pedampingan ini akan diberikan jika pelapor mengalami gangguan, tidak diberi izin praktik hingga pasien.
"Nah yang menganggu dia akan dihukum juga. Jadi benar-benar dilindungi yang bersangkutan sampai dia lulus. Tidak boleh diganggu secara ofensif kalau dia dilaporkan," kata Budi lagi.
Hal ini pun senada dengan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes Murti Utami.
Baca juga: 7 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Pedagang Kelontong di Cianjur
Pihaknya akan memastikan pelapor bakal mendapatkan hak dan pendampingan untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
"Jadi tidak akan diganggu kemudian hari," kata Murti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.