Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Kesehatan Berikan Pendamping Hukum Bagi Korban Perundungan Calon Dokter Jika Diperlukan 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sediakan hotline anti perundungan calon dokter spesialis, nantinya akan mendapatkan pendamping psikologis

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kementerian Kesehatan Berikan Pendamping Hukum Bagi Korban Perundungan Calon Dokter Jika Diperlukan 
Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Pakar Formulasi Model Promosi Nutrisi dan Kesehatan Mental pada 1000 Hari Pertama Kehidupan Berbasis Posyandu dan Pendamping Keluarga yang digelar oleh komunitas Wanita Indonesia Keren (WIK) bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di auditorium BKKBN Pusat di Jakarta Timur, Sabtu (17/06/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sediakan hotline anti perundungan calon dokter spesialis. 

Bagi korban perundungan yang melapor, nantinya akan mendapatkan pendamping psikologis hingga pendampingan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Yang melapor akan kita dampingi. Baik mungkin kalau memerlukan pendampingan psikolog. Kita juga akan mendapatkan pendampingan hukumnya," ungkap Budi pada konferensi pers virtual, Jumat (21/7/2023). 

Misalnya, pedampingan ini akan diberikan jika pelapor mengalami gangguan, tidak diberi izin praktik hingga pasien. 

"Nah yang menganggu dia akan dihukum juga. Jadi benar-benar dilindungi yang bersangkutan sampai dia lulus. Tidak boleh diganggu secara ofensif kalau dia dilaporkan," kata Budi lagi. 

BERITA TERKAIT

Hal ini pun senada dengan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes Murti Utami.

Baca juga: 7 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Pedagang Kelontong di Cianjur

Pihaknya akan memastikan pelapor bakal mendapatkan hak dan pendampingan untuk menyelesaikan permasalah tersebut. 

"Jadi tidak akan diganggu kemudian hari," kata Murti. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas