Polisi Kini Dalami Dugaan Penggelapan hingga Korupsi Panji Gumilang, Bakal Minta Keterangan PPATK
Penyidik akan meminta keterangan sejumlah ahli terkait dugaan penggelapan hingga tindak pidana korupsi Panji Gumilang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri akan mendalami dugaan penggelapan hingga tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Saat ini, Panji Gumilang juga terseret kasus dugaan penistaan agama dan hoaks serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG, yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor, dan penggelapan," kata Ramadhan, Kamis (20/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Mengenai dugaan ini, penyidik akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.
"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," ungkapnya.
"Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," lanjut Ramadhan.
Baca juga: Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil, Ini Sensasi Saja
Bareskrim Mulai Panggil Saksi Kasus Dugaan TPPU
Sementara itu, Bareskrim Polri mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan pemanggilan para saksi akan dilakukan pekan depan.
"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK, minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi," ujarnya kepada wartawan, Kamis.
Mengenai pemeriksaan saksi, Whisnu belum merinci soal siapa saja yang akan dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan," kata dia.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama dan Pencucian Uang yang Menjerat Panji Gumilang, Ini Perkembangan Terbarunya
PPATK Blokir Ratusan Rekening
Di sisi lain, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan PPATK sebagai intelijen di bidang keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki kewenangan utama.
Satu di antaranya yakni meminta penyedia jasa keuangan seperti bank, untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau patut dicurigai merupakan hasil tindak pidana, terlebih TPPU.
Natsir menjelaskan, pemblokiran yang dilakukan terhadap ratusan rekening itu untuk mencegah upaya pemindahan dana.
"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK ini dimaksudkan agar dapat mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ungkapnya, Rabu (19/7/2023).
Baca juga: Mahfud MD Tak Tertarik Bicara Substansi Gugatan Panji Gumilang: Biar Tak Tutupi Proses Pidana
Diketahui, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Selain dugaan penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang."
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Mahfud MD Santai Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun: Urusan Kecil, Kita Tetap Proses Dugaan TPPU
Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis TV Nasional berinisial AW dan A.
Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan TV nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri Ponpes Al Zaytun berinisial LS.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fitri Wulandari) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)