Profil Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Muda Pengawas MA, Pernah Adili Kasus Ahok
Profil Dwiarso Budi Santiarto, hakim yang kini dilantik menjadi Ketua Muda Pengawasan MA RI, dilantik hari ini, Jumat (21/7/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Dwiarso Budi Santiarto, hakim yang kini dilantik menjadi Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI.
Dwiarso Budi Santiarto dilantik menjadi Ketua Muda Pengawasan MA sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung.
Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ketua Muda Pengawasan MA RI telah dilakukan hari ini, Jumat (21/7/2023), di Ruang Prof Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta.
Hakim Agung Dwiarso mengucapkan sumpah jabatan dengan mengikuti tuntunan dari Ketua MA RI Syarifuddin.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucapnya dalam tayangan vidoe di kanal YouTube Mahkamah Agung RI, Jumat.
Diketahui, Dwiarso Budi Santiarto mulai banyak dikenal saat menangani perkara penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Kala itu, bertindak sebagai hakim ketua ketika pengadilan memvonis Ahok bersalah.
Lantas, siapakah sosok Dwiarso Budi Santiarto?
Profil Dwiarso Budi Santiarto
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Dwiarso Budi Santiarto lahir pada 14 Maret 1962.
Artinya, saat ini ia berusia 61 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, Dwiarso lulusan S2 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dalam situs resmi Mahkamah Agung (MA), Dwiarso Budi Santiarto tercatat sebagai Hakim Agung.
Adapun selama menjadi hakim, kasus kontroversial yang pernah ditanganinya, satu di antaranya kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Dwiarso menjadi Hakim Ketua dalam kasus tersebut.
Saat itu, ia juga selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam kasus penistaan agama, Ahok divonis dua tahun penjara, hukumannya lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.
Sejak saat itu, Dwiarso Budi Santiarto mulai dikenal.
Selanjutnya, Hakim Agung Dwiarso didapuk menjadi Hakim Tinggi dan Kepala Badan Pengawas MA.
Hakim Dwiaro kemudian mengikuti seleksi hakim agung dan dinyatakan lolos pada tahun 2021.
Kala itu, Dwiarso Budi Santiarto menjadi satu di antara 24 hakim yang mengikuti seleksi calon hakim agung yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY).
Kini, ia dipercaya menjadi Ketua Muda Pengawasan MA.
Alumnus Universitas Airlangga dan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menggantikan posisi Zahrul Rabain yang memasuki masa pensiun.
Dengan jabatan barunya ini, Hakim Agung Dwiarso akan mengawasi perilaku ribuan hakim di seluruh Indonesia.
Baca juga: Ini 2 Alasan Perusahaan Ajukan PK Atas Putusan MA Soal Sengketa Tanah di Situ Cihuni
Cara Dwiarso Tangani Perkara
Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, dirinya hanya berpegangan pada hukum acara dan hukum materiil saat sedang menangani perkara.
Hal itu disampaikan Dwiarso dalam fit and proper test calon hakim agung saat ditanya soal pengalamannya menangani berbagai kasus.
Termasuk kasus penodaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kuncinya begini, Pak, kami tidak menjelaskan secara membahas kasus di sini, tapi intinya setiap memutus atau memeriksa perkara, pedoman saya hukum acara dan hukum materiilnya."
"Kalau pidana itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang, itu saja," kata Dwiarso di Komisi III DPR, Senin (20/9/2021), dilansir Kompas.com.
"Jadi kita tidak akan lari ke mana, insya Allah kita selamat kalau menerapkan hukum acara," lanjutnya.
Hakim Agung Dwiarso mengadili perkara khusus pidana di tingkat kasasi dan PK.
Ia menjadi hakim yang ikut mengurangi hukuman terhadap Brigjen Prasetijo Utomo, dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara di tingkat PK.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ibriza Fasti Ifhami, Kompas.com/Ardito Ramadhan, Irfan Kamil, Tatang Guritno)