Siap Ketemu di Pengadilan Hadapi Panji Gumilang, Mahfud MD: Jangan Lupa Urusan Tindak Pidananya
Mahfud mengaku siap menghadapi gugatan tersebut, namun menurutnya tak perlu persiapan untuk menghadapinya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi enteng gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kepadanya.
Mahfud mengatakan gugatan tersebut urusan kecil.
Tapi jangan lupa, urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal
Ia mengatakan akan ada hakim yang menilai gugatan tersebut.
Baca juga: Respons Komnas HAM soal Al Zaytun: Pemerintah Tidak Boleh Gegabah
Mahfud mengaku siap menghadapi gugatan tersebut, namun menurutnya tak perlu persiapan untuk menghadapinya.
"Ketemu saja di pengadilan, itu urusan sepele, sederhana. Hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya. Oleh sebab itu nanti kita ketemu di pengadilan saja. Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit saya baca," kata Mahfud dalam unggahan video di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Cerita Connie Bakrie Maksa Lihat Bunker Al Zaytun, Apa Saja yang Dilihatnya di Sana?
"Tapi jangan lupa, urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana terkait pengelolaan Ponpes Al-Zaytun yang salah satunya adalah dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga penyalahgunaan zakat.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan tindak pidana itu ditemukan penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.
"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (21/7/2023).
Ramadhan mengaku saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah memeriksa tiga orang saksi soal penyaluran dana tersebut.
Baca juga: Pengakuan Pablo Benua soal Ponpes Al Zaytun: Siap Bela Panji Gumilang hingga Bantu Biaya Operasional
Sementara untuk pendalaman dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat, kata dia, penyidik telah berkoordinasi terhadap jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya.
"Untuk dugaan penyalagunaan Dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainnya," jelasnya.