Besok, Menkominfo Budi Arie Bakal Sambangi Kejaksaan Agung Terkait Proyek Tower BTS 4G
Kedatangan itu dimaksudkan untuk koordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai percepatan proyek BTS 4G, sebagaimana diamaatkan Presiden RI, Joko Widodo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie akan menyambangi Kejaksaan Agung, besok Senin (24/7/2023).
Dia mengungkapkan, akan tiba di Kejaksaan Agung sekira pukul 12.00 WIB.
"Betul (ke Kejaksaan Agung). Jam 12 siang," kata Budi Arie saat dihubungi, Minggu (23/7/2023).
Kedatangan itu dimaksudkan untuk koordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai percepatan proyek BTS 4G, sebagaimana diamaatkan Presiden RI, Joko Widodo.
Nantinya, Kementerian Kominfo akan meminta bantuan pengawalan dari Kejaksaan agar tak ada penyelewengan lagi pada proyek strategis ini.
Terlebih, dugaan korupsi pada proyek tersebut telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun.
"Ya, terkait percepatan pembangunan BTS Kominfo," katanya.
Sebagaimana diketahui, proyek BTS Kominfo ini sempat bermasalah.
Permasalahan itu karena adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum.
Di antaranya, sudah ada yang duduk di kursi pesakitan. Mereka ialah:
- Eks Menkominfo, Johnny G Plate;
- Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif;
- Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto;
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan;
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak;
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.
Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.