Wapres Minta Mahkamah Agung Tetapkan Status Hukum Anak-anak dari Pernikahan Beda Agama
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar

"Tujuannya jelas untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang. Itu sesuai fungsi MA," ucapnya.
Baca juga: PAN Apresiasi Putusan MA Larang Pernikahan Beda Agama
Ia menegaskan, SEMA bukan regulasi atau aturan, melainkan pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara pemohonan pencatatan perkawinan beda agama.
"SEMA itu prinsipnya bukan regulasi, tapi pedoman atau petunjuk, dan rujukannya juga Pasal 2 UU Perkawinan," kata Suharto.
"MA menjalankan fungsi pengawasan seperti yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU MA," sambungnya.
"SEMA dipedomani ke depan, artinya ke depan bila hakim mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama, agar mepedomani SEMA tersebut yang mengacu pada Pasal 2 UU Perkawinan."
Diberitakan sebelumnya, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang di tanda tangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 itu memaparkan mengenai ‘Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.'
MA meminta pengadilan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Isi Surat Edaran Mahkamah Agung
Berikut isi SEMA:
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen.
Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.