Wapres Minta Mahkamah Agung Tetapkan Status Hukum Anak-anak dari Pernikahan Beda Agama
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin akan meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan khusus terkait status hukum dari anak-anak hasil pernikahan beda agama.
Ma'ruf mengatakan juga meminta MA menetapkan status hukum bagi anak-anak yang terlanjur dilahirkan dari pernikahan beda agama.
Baca juga: HAN 2023, Wapres: Anak-anak Indonesia Harus Bijak, Cerdas Bermedia Sosial dan Hati-hati dengan Hoaks
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri acara puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2023 di Semarang Jawa Tengah pada Minggu (23/7/2023).
"Tentang nasib anak-anaknya nanti, saya nanti meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan," kata dia.
"Itu saya minta nanti MA yang menetapkan yang sudah terlanjur ditetapkan itu seperti apa. Apakah itu dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan itu nanti segi hukumnya Mahkamah Agung," sambung Ma'ruf.
Baca juga: Tiba di Semarang, Wapres Akan Hadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023 di Simpang Lima
Dari segi keabsahannya, kata Ma'ruf, tergantung dari majelis agama masing-masing.
Ia mencontohkan dalam hal ini MUI, KWI, atau PGI.
"Jadi dari segi sah menurut agama itu majelis-majelis agama masing-masing," kata Ma'ruf.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.
Juru Bicara MA Suharto mengatakan, SEMA tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
"Isinya memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan," kata Suharto, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (21/7/2023).
Kemudian, Suharto menjelaskan, SEMA tersebut dikeluarkan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, yang merujuk pada Undang-Undang (UU).