Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Menteri Datang ke Kejagung Bergiliran Hari Ini: Airlangga Kasus Migor, Budi Arie soal Kasus BTS

Airlangga Hartarto dan Budi Arie datangi Kejagung hari ini, Senin (24/7/2023). Dirinya datang unutk keperluan yang berbeda.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dua Menteri Datang ke Kejagung Bergiliran Hari Ini: Airlangga Kasus Migor, Budi Arie soal Kasus BTS
Kolase Tribunnews.com
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menkominfo, Budi Arie Setiadi akan mendatangi Kejagung hari ini, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua menteri yaitu Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menkominfo, Budi Arie Setiadi datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/7/2023).

Berdasarkan pantaun di YouTube Kompas TV, Airlangga datang sekira pukul 08.25 WIB.

Ketika tiba di Kejagung, Airlangga tampak turun dari mobil Toyota berpelat nomor B 2585 SJI dan mengenakan pakaian batik berwarna cokelat.

Dirinya pun tampak mengacungkan jempol ke awak media untuk kemudian masuk ke Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara dalam kasus ini, dikutip dari Kompas.com, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.

Perusahaan yang dimaksud yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: BREAKING NEWS: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Minyak Goreng

Selain perusahaan, ada lima pelaku perseorangan yang juga telah ditetapkan sebagai pelaku.

Berita Rekomendasi

Kelima pelaku tersebut pun juga sudah berstatus terpidana.

Budi Arie ke Kejagung Siang Ini

Selain Airlangga, Menkominfo Budi Arie Setiadi pun direncanakan akan datang ke Kejagung pada Senin siang.

"Betul (ke Kejagung). Jam 12 siang," katanya pada Minggu (23/7/2023).

Adapun kedatangan Budi terkait koordinasi percepatan proyek BTS yang telah diamanatkan kepadanya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kementerian Kominfo bakal meminta bantuan kepada Kejagung untuk melakukan pengawaln agar tak ada penyelewengan kembali pada proyek strategi nasional ini.

"Ya, terkait percepatan pembangunan BTS Kominfo," sambung Budi Arie.

Sebelumnya, Budi pun telah berkomitmen untuk melanjutkan proyek pembangunan BTS 4G di Indonesia yang ditargetkan rampung tahun ini.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Targetkan Pembangunan Menara BTS 4G Rampung Tahun Ini

Hal ini disampaikannya setelah dilantik Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (20/7/2023).

“Kalau soal BTS harus dilanjutkan, harus terwujud dan kita menargetkan tahun ini bisa tuntas, selambat-lambatnya tahun ini bisa tuntas semuanya,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan menara BTS 4G penting bagi masyarakat dalam mendapatkan hak memperoleh sinyal jaringan.

“Senin (hari ini) kita koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawalan, proses hukum biarkan, tapi program BTS ini harus terus berjalan karena ini soal hak rakyat memperoleh signal bandwith untuk rakyat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, proyek BTS 4G ini diduga telah dikorupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8 triliun.

Dalam kasus ini, telah ada yang ditetapkan sebagai terdakwa yaitu:

- Eks Menkominfo, Johnny G Plate;
- Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif;
- Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto;
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan;
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak;
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Besok, Menkominfo Budi Arie Bakal Sambangi Kejaksaan Agung Terkait Proyek Tower BTS 4G

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpahkan ke pengadilan, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.

Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Theresia Felisiani)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas