Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini 2 Menteri Presiden Jokowi Merapat ke Kejaksaan Agung, Kasus Apa Lagi?

Budi Arie dan Airlangga Hartarto hari ini, Senin (24/7/2023) bakal datang ke Kejagung untuk urusan berbeda.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hari ini 2 Menteri Presiden Jokowi Merapat ke Kejaksaan Agung, Kasus Apa Lagi?
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menkominfo Budi Arie dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini, Senin (24/7/2023) bakal datang ke Kejagung untuk urusan berbeda, soal dugaan korupsi minyak goreng dan tower BTS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini Senin (24/7/2023) bakal mengunjungi Kejaksaan Agung.

Pertama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie akan menyambangi Kejaksaan Agung sekira pukul 12.00 WIB.

Kedatangan untuk koordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai percepatan proyek BTS 4G, sebagaimana diamaatkan Presiden RI, Joko Widodo.

Kedua Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dipanggil lagi oleh Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023).

Kolase foto Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Kolase foto Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Kolase foto Tribunnews)

Airlangga Hartarto akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Surat panggilan pun telah dilayangkan Kejaksaan Agung sejak Kamis (20/7/2023) lalu.

Sejatinya Airlangga Hartarto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung pada Selasa (18/7/2023) tapi tidak hadir.

Berita Rekomendasi

Atas panggilan kedua itu, Kejaksaan Agung berharap Airlangga Hartarto bisa taat hukum.

Siang ini Menkominfo Budi Arie Bakal Sambangi Kejaksaan Agung Terkait Proyek Tower BTS 4G

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie akan menyambangi Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Dia mengungkapkan, akan tiba di Kejaksaan Agung sekira pukul 12.00 WIB.

"Betul (ke Kejaksaan Agung). Jam 12 siang," kata Budi Arie saat dihubungi, Minggu (23/7/2023).

Kedatangan itu dimaksudkan untuk koordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai percepatan proyek BTS 4G, sebagaimana diamaatkan Presiden RI, Joko Widodo.

Nantinya, Kementerian Kominfo akan meminta bantuan pengawalan dari Kejaksaan agar tak ada penyelewengan lagi pada proyek strategis ini.

Terlebih, dugaan korupsi pada proyek tersebut telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun.

"Ya, terkait percepatan pembangunan BTS Kominfo," katanya.

Sebagaimana diketahui, proyek BTS Kominfo ini sempat bermasalah.

Permasalahan itu karena adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum.

Di antaranya, sudah ada yang duduk di kursi pesakitan. Mereka ialah:

Eks Menkominfo, Johnny G Plate;
Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif;
Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto;
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan;
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak;
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Jokowi Diseret dalam Eksepsi Johnny G Plate Soal Tower BTS, Hakim Permasalahkan Pelaksanaannya

Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.

Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.

Johnny G Plate dkk Kembali Disidang Lusa, 5 Saksi Siap Beri Keterangan

Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS akan memasuki babak baru.

Pasalnya, mulai Selasa lusa (25/7/2023), persidangan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selasa, 25 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Pembuktian JPU. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2023).

Pada Selasa (25/7/2023) nanti, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi di persidangan.

Belum diketahui nama-nama dari kelima saksi tersebut. Namun dipastikan kelimanya akan memberikan keterangan bagi tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

"Saksi yang dihadirkan ada 5. Untuk terdakwa JP, AAL dan klien kami YS semuanya saksi sama," ujar Benny Daga, penasihat hukum Yohan Suryanto saat dihubungi, Minggu (23/7/2023).

Majelis Halim menjadwalkan putusan sela bagi Johnny G Plate terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo pada pekan depan, Selasa (18/7/2023).
Majelis Halim menjadwalkan putusan sela bagi Johnny G Plate terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo pada pekan depan, Selasa (18/7/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Selain tiga terdakwa tersebut, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan kembali menggelar persidangan perkara BTS ini pada Kamis (27/7/2023).

Pada Kamis nanti, sidang diagendakan pembacaan putusan sela bagi tiga terdakwa, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

"Kamis, 27 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Putusan sela. Ruang Wirjono Projodikoro 1," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Airlangga Hartarto Dipanggil Lagi Hari ini, Kejaksaan Agung: Harus Taat Hukum!

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dipanggil lagi oleh Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023).

Airlangga Hartarto akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Surat panggilan pun telah dilayangkan Kejaksaan Agung sejak Kamis (20/7/2023) lalu.

"Undangan sudah kami layangkan Hari Kamis kemarin. Mudah-mudahan undangan sudah diterima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (22/7/2023).

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memperoleh konfirmasi kehadiran dari Airlangga Hartarto untuk pemeriksaan besok.

Meki demikian, Airlangga Hartarto diharapkan mematuhi hukum dengan hadir memberikan keterangan secara patut di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung besok.

Terlebih, dia sudah menyatakan kesanggupan hadir di berbagai media massa.

"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum,"

Ketua Umum Golkar yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah adanya rapat Dewan Pakar Golkar yang bertujuan melengserkan dirinya dari pucuk pimpinan partai. Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/7/2023).
Ketua Umum Golkar yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah adanya rapat Dewan Pakar Golkar yang bertujuan melengserkan dirinya dari pucuk pimpinan partai. Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/7/2023). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Nantinya, Airlangga diharapkan dapat memberikan keterangan sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng hingga Mangkirnya Kesaksian Menko Airlangga Hartarto

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Airlangga Hartarto Siap Hadiri Panggilan Kejagung

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan dirinya bakal menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sejatinya, Airlangga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung pada Selasa (18/7/2023), terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Namun, pada pemanggilan pertama Airlangga absen.

"Tentu saya akan hadir tentu sesuai dengan nanti undangannya yang dikirim," kata Airlangga di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Airlangga berjanji akan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung ketika sudah mendapatkan undangan dari Kejagung.

"Ya pertama nanti hari sesudah ada undangan saya akan hadir," ujarnya.

Kejaksaan Agung Pastikan Pemeriksaan Airlangga Hartarto Tak Berkaitan dengan Politik

Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemanggilan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Meski merupakan Ketua Umum Partai Golkar, pemeriksaan Airlangga dipastikan tak berkaitan dengan hajat politik pada tahun 2024 mendatang.

"Semua perkara yang disebut, dianggap politis, memang karena ini tahun politik, kami menyampaikan apa yang kita lakukan ini transparan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (19/7/2023) malam.

Ketut pun memastikan bahwa tim penyidik akan mengusut perkara ini tanpa memandang kedudukan pihak-pihak yang terkait.

"Tentunya kita profesional," ujarnya.

Baca juga: Drama Pemeriksaan Airlangga Hartarto Sebagai Saksi Kasus Minyak Goreng di Kejaksaan Agung

Airlangga sendiri rencananya akan dipanggil lagi pada Senin (24/7/2023) mendatang.

Dirinya diminta untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi secara pantas di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari," ujar Ketut.

Airlangga diharapkan dapat memberikan keterangan sepatutnya, sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas