Kalibut Usai Pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kejagung, Terjadi Insiden dengan Wartawan
Airlangga diperiksa selama 12 jam di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Begitu pemeriksaan berakhir, Airlangga memberikan sedikit keterangan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Baca juga: Dua Menteri Datang ke Kejagung Bergiliran Hari Ini: Airlangga Kasus Migor, Budi Arie soal Kasus BTS
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.