Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Pastikan Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 300 Miliar AKBP Tri Suhartanto Masih Berproses

Kapolri memastikan pengusutan kasus transaksi mencurigakan dari rekening pribadi AKBP Tri Suhartanto senilai Rp 300 miliar masih berjalan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolri Pastikan Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 300 Miliar AKBP Tri Suhartanto Masih Berproses
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan pengusutan kasus transaksi mencurigakan dari rekening pribadi AKBP Tri Suhartanto senilai Rp 300 miliar saat bertugas di KPK masih berjalan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan pengusutan kasus transaksi mencurigakan dari rekening pribadi AKBP Tri Suhartanto senilai Rp 300 miliar saat bertugas di KPK masih berjalan.

Sigit mengatakan saat ini pengusutan kasus tersebut masih dalam proses.

Baca juga: Polri Akan Selidiki Kasus Transaksi Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto jika Terdapat Pidana

"Semua proses berjalan," kata Sigit dalam keterangannya seperti dikutip, Senin (24/7/2023).

Meski begitu, Sigit tak merinci sampai di mana proses pengusutan kasus tersebut sudah dilakukan.

Saat ini, lanjut Sigit, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turut mengusut kasus tersebut.

"Iya nanti cek di Propam, karena kegiatan-kegiatan banyak sekali," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, mantan Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto diduga telah melakukan transaksi mencurigakan hingga Rp 300 miliar.

Hal itu diungkapkan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam podcast di YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK".

Novel mengungkap bahwa nilai tersebut berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

Baca juga: Duduk Perkara Transaksi Rp 300 Miliar di Rekening AKBP Tri Suhartanto Eks Kasatgas KPK

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," kata Novel dalam podcast tersebut, dikutip Senin (3/7/2023).

Novel menyebut peristiwa itu terjadi di era kepemimpinan era Firli Bahuri cs.

Dia menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut.

Novel yang kini berstatus ASN Polri menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak di internal KPK.

"Yang bersangkutan (Tri Suhartanto) mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan," ucapnya.

"Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?" sambung Novel.

KPK pun buka suara terkait transaksi sebesar Rp 300 miliar milik mantan Kasatgas Penyidik Tri Suhartanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, transaksi itu berasal dari bisnis pribadi Tri Suhartanto sejak 2004.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," kata Ali, Senin (3/7/2023).

Ali turut memastikan pengembalian Tri Suhartanto ke Polri bukan karena persoalan transaksi yang belakangan ramai ini.

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," katanya.

"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres," imbuhnya.

Terkait transaksi Rp 300 miliar yang dinilai mencurigakan itu, Ali mengatakan, KPK juga sudah mengonfirmasi langsung ke Tri Suhartanto.

Katanya, Tri menyangkal transaksi Rp300 miliar berkaitan selama tugasnya di KPK.

"Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas