Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Operasional Jasa Marga Terkait Korupsi Tol Japek
Berdasarkan dokumen resmi Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa Tahun 2018 PT Jasa Marga, inisial SS sebagai Direktur Operasional merujuk Subaktu Syukur
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Operasional PT Jasa Marga, SS diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023).
Direktur Operasional Jasa Marga periode 2016 hingga 2020 itu diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
"Senin 24 Juli 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa SS selaku Direktur Operasional PT Jasa Marga periode 2016-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Baca juga: Eks Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek
Berdasarkan dokumen resmi Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa Tahun 2018 PT Jasa Marga, inisial SS sebagai Direktur Operasional merujuk pada Subaktu Syukur.
Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa adkon pada proyek Tol Japek.
Saksi yang diperiksa ialah Manajer Adkon Japek II Lampung, F selaku Adkon Japek I PT Waskita Karya, dan BS selaku Tim Teknis Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan.
Secara normatif, Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek sejak tahap perancangan hingga pelaksanaan.
"Saksi diperiksa memperkuat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Ketut.
Hingga kini, belum ditetapkan satupun tersangka dalam perkara ini.
Namun sejauh penyidikan yang telah dilakukan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek pembangunan Tol Japek II Elevated.
"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Baca juga: Dua Menteri Datang ke Kejagung Bergiliran Hari Ini: Airlangga Kasus Migor, Budi Arie soal Kasus BTS
Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga tengah mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.
Hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku.
"Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.
Perkara korupsi proyek Tol Japek ini sendiri mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).
Berdasarkan laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, proyek pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi). Kemudian pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC).
Nilai kontrak proyek ini pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.