KPK Telah Periksa 70 Orang untuk Ungkap Kasus Pungli di Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 70 orang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 70 orang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Klas I Cabang Gedung Merah Putih.
Adapun kasus itu kini sudah dalam tahap penyelidikan KPK.
"Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang," ucap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Asep mengatakan keterangan dari banyak pihak dibutuhkan untuk mendalami dugaan pungli tersebut.
Apalagi, katanya, praktik lancung tersebut menyeret banyak pihak dan terjadi selama tiga tahun.
Baca juga: Terungkap, Tahanan KPK yang Bayar Pungli Terbebas dari Bersih Kloset hingga Pegang HP
"Pungli ini dilakukan oleh banyak pihak, kemudian ini juga sudah berlangsung dalam kurun waktu yang kita lihat di sini ada sekitar tiga tahunan ya, 2019, 2020, dan 2021," ungkap Asep.
KPK memastikan penyelidikan pungutan liar tersebut bakal terus dilakukan.
"Kenapa? Karena kami ingin melihat secara komprehensif jadi tidak hanya yang ditemukan di Dewas," katanya.
"Intinya KPK ingin melakukan kegiatan bersih bersih ini secara total, tidak hanya sepihak. Ini adalah kesempatan bagi kami bagi KPK untuk menghilangkan praktik-praktik pungli tersebut," Asep menambahkan.
Dugaan pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas KPK.
Pungli itu diduga terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
Dewas menduga jumlah pungutan liar yang dikumpulkan mencapai Rp4 miliar.
Pimpinan KPK telah meneken surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus ini.