KPK Telah Periksa 70 Orang untuk Ungkap Kasus Pungli di Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 70 orang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Endra Kurniawan
Dari penyelidikan awal diketahui bahwa transaksi pungutan liar di rumah tahanan KPK dilakukan secara berlapis.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Napi Diminta Puluhan Juta, Bisa Pegang HP hingga Bebas Tugas Bersihkan Toilet
KPK menduga uang diberikan secara tidak langsung, melainkan diberikan secara berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.
“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
KPK juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai dalam kasus pungli tersebut.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan tim tersebut memiliki dua tugas.
Pertama adalah tugas jangka pendek yakni menangani peristiwa pungli itu secara khusus.
Sementara jangka menengah adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.
Menurut Cahya, KPK akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.