Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telah Periksa 70 Orang untuk Ungkap Kasus Pungli di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 70 orang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in KPK Telah Periksa 70 Orang untuk Ungkap Kasus Pungli di Rutan
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - KPK telah periksa 70 orang untuk ungkap kasus pungli di Rutan KPK. 

Dari penyelidikan awal diketahui bahwa transaksi pungutan liar di rumah tahanan KPK dilakukan secara berlapis.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Napi Diminta Puluhan Juta, Bisa Pegang HP hingga Bebas Tugas Bersihkan Toilet

KPK menduga uang diberikan secara tidak langsung, melainkan diberikan secara berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.

“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

KPK juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai dalam kasus pungli tersebut.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan tim tersebut memiliki dua tugas.

Pertama adalah tugas jangka pendek yakni menangani peristiwa pungli itu secara khusus.

Sementara jangka menengah adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.

Berita Rekomendasi

Menurut Cahya, KPK akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas