KPK Telah Periksa 70 Orang untuk Ungkap Kasus Pungli di Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 70 orang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 70 orang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Klas I Cabang Gedung Merah Putih.
Adapun kasus itu kini sudah dalam tahap penyelidikan KPK.
"Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang," ucap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Asep mengatakan keterangan dari banyak pihak dibutuhkan untuk mendalami dugaan pungli tersebut.
Apalagi, katanya, praktik lancung tersebut menyeret banyak pihak dan terjadi selama tiga tahun.
Baca juga: Terungkap, Tahanan KPK yang Bayar Pungli Terbebas dari Bersih Kloset hingga Pegang HP
"Pungli ini dilakukan oleh banyak pihak, kemudian ini juga sudah berlangsung dalam kurun waktu yang kita lihat di sini ada sekitar tiga tahunan ya, 2019, 2020, dan 2021," ungkap Asep.
KPK memastikan penyelidikan pungutan liar tersebut bakal terus dilakukan.
"Kenapa? Karena kami ingin melihat secara komprehensif jadi tidak hanya yang ditemukan di Dewas," katanya.
"Intinya KPK ingin melakukan kegiatan bersih bersih ini secara total, tidak hanya sepihak. Ini adalah kesempatan bagi kami bagi KPK untuk menghilangkan praktik-praktik pungli tersebut," Asep menambahkan.
Dugaan pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas KPK.
Pungli itu diduga terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
Dewas menduga jumlah pungutan liar yang dikumpulkan mencapai Rp4 miliar.
Pimpinan KPK telah meneken surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus ini.
Dari penyelidikan awal diketahui bahwa transaksi pungutan liar di rumah tahanan KPK dilakukan secara berlapis.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Napi Diminta Puluhan Juta, Bisa Pegang HP hingga Bebas Tugas Bersihkan Toilet
KPK menduga uang diberikan secara tidak langsung, melainkan diberikan secara berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.
“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
KPK juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai dalam kasus pungli tersebut.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan tim tersebut memiliki dua tugas.
Pertama adalah tugas jangka pendek yakni menangani peristiwa pungli itu secara khusus.
Sementara jangka menengah adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.
Menurut Cahya, KPK akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.