Pengamat Sebut Judi Online Harus Dijadikan Musuh Bersama
CERI menyebut kemenkominfo PPATK, dan OJK serta aparat penegak hukum (APH) harus bahu membahu memberantas judi online.
Penulis: Erik S
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), PPATK, dan OJK serta aparat penegak hukum (APH) harus bahu membahu memberantas judi online.
Yusri mengatakan dalam praktik judi online tak menutup kemungkinan terkait dengan kejahatan Narkoba hingga perdagangan orang.
"Selain merusak masyarakat, praktik judi online kami tengarai juga terkait dengan tindak kejahatan lainnya, mulai dari Narkoba hingga perdagangan organ secara ilegal antara negara," ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Senin (24/7/2023) di Jakarta.
Yusri menegaskan, PPATK dan OJK tentunya terkait dengan pengawasan transaksi terkait judi online tersebut, karena transaksi dari para pemain judi online memakai rekening bank pemerintah dan bank swasta beredar luas.
"OJK harus tegur bank pemerintah dan bank swasta ini. Sebab bank-bank ini telah menjadi media untuk memperlancar praktik judi online tersebut. Padahal menurut informasi yang kami terima, judi online ini menggunakan server di luar negeri. Salah satunya infonya servernya di Kamboja," kata Yusri.
Baca juga: Ada 1.859 Akun Rekening Bank Digunakan untuk Judi Online
Karena itu, kata Yusri, semua pihak harus turun tangan membasmi judi online ini dan harus dijadikan musuh negara dan musuh bersama.
"Kita lihatlah bagaimana masyarakat kita hari ini, mulai dari anak-anak, remaja, orang tua, laki-laki maupun perempuan, semua sehari-hari sibuk bermain judi online ini. Kondisi ini hampir merata di seluruh daerah di tanah air. Kalau begini mau jadi apa bangsa kita ini," ungkap Yusri.
Sebagai informasi, sampai Sabtu (21/7/2023), Pemerintah lewat Kominfo telah memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi online. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia.
Baca juga: Cerita Menkominfo Budi Arie Jadi Korban WA Blast Judi Online
Selain itu, pemerintah juga memblokir rekening yang digunakan oleh situs judi online. Hal itu bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online di Indonesia.
Selain pemblokiran, Kominfo juga telah melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat penegak hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.
Menteri Kominfo Budi Arie Stiadi mengatakan, Kominfo berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.
Budi mengatakan, dalam sepekan terakhir Kominfo sudah memblokir 11.333 konten judi online yang diblokir.
Dia juga mengatakan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi online di internet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.