Anak Panji Gumilang dan Sejumlah Pengurus Al-Zaytun Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selain kedua anak Panji, enam pengurus Al-Zaytun yang lain juga tidak hadir hari ini.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan dua anak pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mangkir dari panggilan untuk diperiksa terkait kasus dugsan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (25/7/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selain kedua anak Panji, enam pengurus Al-Zaytun yang lain juga tidak hadir hari ini.
Jadi 8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang tidak ada yang hadir
Baca juga: Dua Petinggi Perusahaan Ini Dipanggil Bareskrim soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Besok
“Jadi 8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang tidak ada yang hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Diketahui, dua anak Panji Gumilang yang sedianya diperiksa berinisial IP yang menjabat Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.
Sedangkan, enam pengurus lainnya yakni IS selaku Bendahara YPI. Kemudian AH, MN dan MAS selaku Pembina Anggota I YPI. Serta MJA selaku Ketua pengawas YPI dan AS selaku Pengurus YPI.
Baca juga: Ridwan Kamil Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang: Agar Permasalahan Bisa Terang Benderang
Atas hal itu, penyidik Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap delapan orang tersebut pada Jumat (28/7/2023) mendatang.
“Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka, diminta hadir di hari jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,” jelasnya.
Polemik Panji Gumilang
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.