Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Eks Menpora Roy Suryo Sudah Bebas usai Jalani Tahanan Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Roy Suryo telah bebas usai menjalani masa tahanan atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BREAKING NEWS Eks Menpora Roy Suryo Sudah Bebas usai Jalani Tahanan Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Roy Suryo telah bebas usai menjalani masa tahanan atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Roy menjelaskan, bahwa dirinya telah dinyatakan bebas sejak 2 Mei 2023 lalu.

"Memang sudah lama semenjak 2 Mei 2023 lalu," kata Roy ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (25/7/2023).

Pasca dinyatakan bebas, Roy pun mengaku akan kembali menyelesaikan pendidikan S3 nya di Universitas Negeri Jakarta.

Selain itu pria yang juga pakar telematika itu menyebut akan melanjutkan hobinya yakni kegiatan otomotif dan bidang telematika.

"Saya sekarang menyelesaikan sekolah S3 di UNJ dan kembali hobi otomotif dan telematika," pungkasnya.

Divonis 9 Bulan Penjara

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga divonis sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama akibat unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).

Hal itu disebabkan Roy Suryo dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.
Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan untuk membayar untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Memebebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa."


Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Sebagaimana diketahui, vonis atas Roy Suryo itu lebih rendah dari tuntutan tim JPU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas