Dua Anak Pahlawan Klaim Miliki Penetapan Pengadilan Jaktim dan Kelurahan Terkait Bukti Ahli Waris
Dua anak dari pahlawan kemerdekaan yang menggugat Menhan Prabowo Subianto terkait pengambilalihan tempat tinggal mengklaim telah mengantongi
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak dari pahlawan kemerdekaan yang menggugat Menhan Prabowo Subianto terkait pengambilalihan tempat tinggal mengklaim telah mengantongi penetapan ahli waris dari pihak pengadilan.
Kuasa hukum dua anak pahlawan, Priyanto mengatakan bahwa hal itu sudah tertuang dalam surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur perihal warisan kepemilikan rumah tersebut.
Salah satunya yang dimiliki oleh Adam Wahyudi anak dari Kolonel (Purn) Ir Imam Soekoto.
"Ada bukti warisannya itu dia sebagai ahli waris. Ada penetapan Pengadilan Jaktim Nomor 365 tahun 2013 dia sebagai ahli waris Imam Soekoto," ujar Priyanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).
Sementara Letkol (Purn) E. Juwono dijelaskan Priyanto telah memiliki surat keterangan kelurahan sebagai ahli waris.
Lebih lanjut Priyanto juga menjelaskan, bahwa kliennya telah menempati rumah itu sejak tahun 1957 dan telah memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama dua orang tua kliennya tersebut.
Kemudian anak dari pahlawan itu dijelaskan Priyanto juga hendak meningkatkan status tanah negara itu menjadi hak milik yang telah diajukan pada tahun 2014 ke Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Namun tidak diproses (oleh BPN), karena tanah itu pernah diukur pihak Menhan dan pada tahun 2016 terbit sertifikat atas nama Kementerian Pertahanan," jelasnya.
Terkait hal ini, melalui gugatan kliennya, Priyanto pun meminta agar Menhan serta para tergugat lain dapat memperhatikan hak-hak hunian untuk anak para pahlawan tersebut.
Hal itu lantaran menurut Priyanto, apa yang kliennya upayakan itu bukan hanya persoalan normatif melainkan persoalan keadilan yang dimana terdapat jasa yang telah dilakukan oleh para orang tua kliennya.
"Mereka telah berjuang, enggak memiliki rumah, belum diberikan rumah, kok harus diusir dari rumah satu-satunya yang dihuni," pungkasnya.
Gugat Menhan Prabowo ke Pengadilan
Dua Anak Pahlawan Gugat Menhan Prabowo
Anak dari dua pahlawan kemerdekaan menggugat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait pengambilalihan tempat tinggal oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.