Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Anak Pahlawan Klaim Miliki Penetapan Pengadilan Jaktim dan Kelurahan Terkait Bukti Ahli Waris

Dua anak dari pahlawan kemerdekaan yang menggugat Menhan Prabowo Subianto terkait pengambilalihan tempat tinggal mengklaim telah mengantongi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Anak Pahlawan Klaim Miliki Penetapan Pengadilan Jaktim dan Kelurahan Terkait Bukti Ahli Waris
Fahmi Ramadhan
Pihak Dua Anak Pahlawan Klaim Miliki Penetapan Pengadilan Jaktim dan Kelurahan Terkait Bukti Ahli Waris Tempat Tinggal. 

Gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E. Juwono pada tanggal 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Selain Prabowo Subianto, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Dony Novantoro juga menjadi tergugat

“Bahwa status tanah yang ditempati oleh almarhum Imam Sokoto dan almarhum E Juwono beserta para penggugat selaku anak-anaknya adalah tanah negara,” ujar Kuasa Hukum para penggugat, Priyanto kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).

Dalam surat permohonan gugatan ini, anak dari Imam Soekoto yang merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949, Adam Wahyudi menjadi penggugat I.

Baca juga: Kuasa Hukum Dua Anak Pahlawan: Tolong Perhatikan Pejuang Kemerdekaan

Priyanto menyampaikan, Imam Soekoto merupakan anak bangsa yang telah berjasa dalam bidang pembangunan negara.

Ia mengatakan, Imam pernah menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.

Kemudian, Asisten Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik urusan pengawasan operasi sejak tanggal 14 Juni 1966.

Berita Rekomendasi

Imam juga pernah menjabat sebagai Komando Pelaksana Proyek Jalan Raya (Kopel Projaya) pada Departemen Pekerjaan Umum dari tahun 1966 sampai dengan 1970.

Dalam periode ini, Imam terlibat langsung dalam Pembangunan Djakarta Bypass sepanjang 18 KM dari Cililitan sampai Tanjung Priok.

Dia juga memimpin pembangunan jalan Pantura ruas Bekasi- Cirebon yang dilanjutkan pembangunan jalan Trans Kalimantan Barat ruas Singkawang - Bengkayang.

Tak hanya itu, purnawirawan kolonel ini juga diangkat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pekerjaan Umum RI pada tanggal 5 Juni 1978.

Imam dianugerahi Satyalantiana Peristiwa aksi militer kesatu dan aksi militer kedua dan mendapatkan banyak tanda penghargaan atas jasanya untuk bangsa dan negara.

Adapun Imam meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 1992. Sementara, istrinya atau ibu dari pengguat I bernama Niken Utami meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2005.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas