Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

FKUI Tegas Sikapi Isu Bullying di Lingkungan Pendidikan Kedokteran

Prof Ari mengungkapkan jika di dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 telah dijelaskan perihal sanksi untuk pelaku perundungan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Erik S
zoom-in FKUI Tegas Sikapi Isu Bullying di Lingkungan Pendidikan Kedokteran
Reader's Digest
Ilustrasi dokter - Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tekankan tegas sikapi isu bullying di lingkungan pendidikan kedokteran.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tekankan tegas sikapi isu bullying di lingkungan pendidikan kedokteran. 

Hal ini diungkapkan oleh Dekan FKUI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam.

Baca juga: Menkes Budi Gunadi: Pendidikan Kedokteran di Luar Negeri Digaji, di Sini Kerjaanya Ambilin Starbucks

Ia turut menanggapi terkait isu perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.

“FKUI menindak secara tegas untuk kasus bullying yang ada di lingkungan pendidikan kami," ungkap Prof Ari pada keterangannya, Selasa (25/7/2023).  

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sebelumnya sejak tahun 2018 telah (menerbitkan) Surat Keputusan Dekan (SK Dekan) menindak pelaku perundungan

Peraturan dan sanksi tegas terkait perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI. 

Rekomendasi Untuk Anda

Prof Ari mengungkapkan jika di dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 telah dijelaskan perihal sanksi untuk pelaku perundungan.

"Mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI,” tegas Prof. Ari.

Di dalam SK Dekan ini juga mendefinisikan berbagai tindakan yang tergolong bullying atau perundungan

Pelaku perundungan, entah itu peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran di Bandung Ditangkap Polisi Terkait Penggunaan Sabu

Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. 

Sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas.

Sikap tegas FKUI diperkuat dengan dikeluarkannya SK Dekan Nomor: SK-444/UN2.F1.D/HKP.01.04/2020 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Pendidikan.

Tim khusus juga telah dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etik di lingkungan pendidikan kedokteran FKUI. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas