Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

FKUI Tegas Sikapi Isu Bullying di Lingkungan Pendidikan Kedokteran

Prof Ari mengungkapkan jika di dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 telah dijelaskan perihal sanksi untuk pelaku perundungan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Erik S
zoom-in FKUI Tegas Sikapi Isu Bullying di Lingkungan Pendidikan Kedokteran
Reader's Digest
Ilustrasi dokter - Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tekankan tegas sikapi isu bullying di lingkungan pendidikan kedokteran.  

Komite Etik Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) adalah komite yang dibentuk dan bertugas melakukan pembinaan, integritas moral dan etik.

Serta, memastikan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika FKUI. 

Baca juga: Menkes Beberkan Bentuk Bully di Lingkungan Dokter: Disuruh Antar Laundry hingga Urus Parkir

Komite DGBF akan menindak secara tegas seluruh tindakan pelanggaran etik.

Termasuk perundungan yang dilakukan oleh sivitas akademika FKUI, baik peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan.

Sivitas dapat melakukan pelaporan terhadap setiap tindakan bullying yang dialami atau diketahui melalui https://fk.ui.ac.id/layanan-terpadu-fakultas.html atau nomor WhatsApp 0857 75 700 705.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas