FKUI Tegas Sikapi Isu Bullying di Lingkungan Pendidikan Kedokteran
Prof Ari mengungkapkan jika di dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 telah dijelaskan perihal sanksi untuk pelaku perundungan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Erik S
Tim khusus juga telah dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etik di lingkungan pendidikan kedokteran FKUI.
Komite Etik Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) adalah komite yang dibentuk dan bertugas melakukan pembinaan, integritas moral dan etik.
Serta, memastikan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika FKUI.
Baca juga: Menkes Beberkan Bentuk Bully di Lingkungan Dokter: Disuruh Antar Laundry hingga Urus Parkir
Komite DGBF akan menindak secara tegas seluruh tindakan pelanggaran etik.
Termasuk perundungan yang dilakukan oleh sivitas akademika FKUI, baik peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan.
Sivitas dapat melakukan pelaporan terhadap setiap tindakan bullying yang dialami atau diketahui melalui https://fk.ui.ac.id/layanan-terpadu-fakultas.html atau nomor WhatsApp 0857 75 700 705.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.