Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Geleng-geleng Saat Disebut Terima Rp 500 Juta Rutin Terkait Proyek BTS BAKTI Kominfo

Johnny Plate yang duduk di samping penasihat hukumnya spontan menggelengkan kepala mendengar kesaksian Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo,

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Johnny G Plate Geleng-geleng Saat Disebut Terima Rp 500 Juta Rutin Terkait Proyek BTS BAKTI Kominfo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Johnny Plate yang duduk di samping penasihat hukumnya spontan menggelengkan kepala mendengar kesaksian Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS mengungkapkan adanya informasi mengenai setoran rutin dari BAKTI Kominfo kepada eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Setoran itu disebut saksi, yakni Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mencapai Rp 500 juta per bulan.

Namun Feriandi mengaku tak mengetahui untuk berapa bulan setoran itu diserahkan ke Johnny Plate.

"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari Pak Anang, tapi memang tidak disampaikan langsung kepada Pak Johnny Gerard Plate, tapi kepada sekretaris beliau, Happy, sebesar 500 juta per bulan," ujar Feriandi dalam persidangan di Pengadilam Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Informasi itu didengar Feriandi dalam suasana informal.

Saat itu, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif berbicara dengan gaya santai kepada Happy Endah Palupy, Sekretaris Pribadi Johnny G Plate.

Berita Rekomendasi

Di momen itu, Feriandi mendengar bahwa Anang meminta agar Happy Endah memasukkan acara BAKTI ke dalam jadwal Johnny Plate sebagai menteri.

"Ceritanya Happy ini, sekretaris beliau, tidak mengagendakan untuk di acara BAKTI. Ya obrolan santai: awas aja ya kalau gak diprioritaskan, udah kita kasih 500 juta per bulan," kata Feriandi.

Mendengar keterangan Feriandi itu, Johnny Plate yang duduk di samping penasihat hukumnya spontan menggelengkan kepala.

Tangannya yang semula dilipat di atas meja, sesekali digerakkan menutup sebagian wajahnya setelah menggelengkan kepala.

Mengenai informasi penerimaan Rp 500 juta rutin ini sebelumnya telah terungkap di dakwaan.

Di dakwaan tertera bahwa uang tersebut merupakan kutipan dari para rekanan proyek BTS Kominfo.

Setoran rutin itu dikutip melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Hakim Sebut Proyek BTS Mangkrak Karena Baru 1.795 Tower Dibangun

"Uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor apda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Kala itu, sekira Januari atau Februari 2021, Johnny G Plate menyampaikan kehendaknya kepada Anang Latif di ruang kerjanya, Lantai 7 Kantor Kementerian Kemkominfo.

"Apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?” tanya Johnny kepada Anang Latif, sebagaimana dibacakan jaksa penuntut umum.

Anang Latif tak mengerti maksud sang menteri.

Kemudian Johnny mengungkapkan soal permintaan dana Rp 500 juta per bulan secara terang-terangan.

Katanya, dana tersebut bakal digunakan untuk keperluan kantor.

“Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu," ujar Johnny, sebagaimana dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Menindak lanjuti permintaan Johnny itu, Anang Latif kemudian meminta bantuan dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Setoran rutin itu kemudian disanggupi Irwan.

Setiap bulan, sejak Maret 2021, Johnny G Plate Irwan Hermawan menyerahkan Rp 500 juta kepada Johnny G Plate.

Uang itu diserahkannya melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang dalam perkara ini.

Windi menerahkan uang itu kepada seseorang yang bernama Yunita.

Menurut jaksa penuntut umum, Yunita merupakan staf Heppy Endah Palupy, sekretaris pribadi Johnny Plate yang merangkap Kabag TU Kominfo.

Dari Heppy Endah lah uang tersebut bisa sampai ke tangan Johnny G Plate.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Johnny menerima setoran rutin itu sebanyak 20 kali hingga Oktober 2022.

Sebab itulah, total uang yang dikutipnya mencapai Rp 10 miliar.

Baca juga: Penentuan Titik Pendirian BTS 4G di 7.904 Desa Tak Pakai Survei Lapangan, Saksi: Cuma dari Atas Meja

"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500.000.000 per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jalan Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 10.000.000.000," kata jaksa penunutut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas